Ilustrasi kekerasan anak. Antara
Ilustrasi kekerasan anak. Antara

Pelaku Cabul Korban Anak di Bawah Umur di Pematang Siantar Diciduk

Antara • 31 Oktober 2021 18:08
Pematang Siantar: Personel Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar menahan JMT seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul dengan korban anak. Korban di bawah umur warga Pematang Siantar, Sumatera Utara.
 
"Terhadap tersangka JMT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematang Siantar sejak tanggal 21 Oktober 2021," kata Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Yahya, dalam keterangan tertulis, Minggu, 31 Oktober 2021. 
 
Ia menyebutkan, perbuatan cabul itu terjadi pada hari Selasa, 19 Oktober sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Merdeka depan Gedung Olahraga Kelurahan Pardamuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Baca: Memperkosa Anak di Bawah Umur, Warga Lamtim Ditangkap
 
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan visum menerangkan bahwa benar JMT telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. "Tersangka telah mengakui perbuatannya," ujar Rusdi.
 
Rusdi mengatakan, Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Edi Sukamto akan menindak tegas bagi setiap pelaku perbuatan cabul. Ia meminta masyarakat melapor apabilan ditemukan tindakan kekerasan seksual kepada anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan