Ilustrasi pedagang luberan di salah satu pasar tradisional di Kota Yogyakarta HO-Humas Pemkot Yogyakarta
Ilustrasi pedagang luberan di salah satu pasar tradisional di Kota Yogyakarta HO-Humas Pemkot Yogyakarta

Pasar Tradisional di Yogyakarta Menata Diri Selama PPKM

Antara • 25 Juli 2021 12:30
Yogyakarta: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan sejak 3 Juli dimanfaatkan untuk melakukan penataan pasar tradisional di Kota Yogyakarta. Hal tersebut dilakukan agar semakin rapi termasuk penataan luberan pedagang di luar pasar.
 
"Larangan berjualan bagi pedagang yang berjualan di luar pasar selama PPKM diterapkan akan kami evaluasi. Momentum ini sudah mendapat apresiasi dari kepala daerah dan diupayakan untuk dipertahankan," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono, di Yogyakarta, Minggu, 25 Juli 2021.
 
Baca: Tim Satgas Karhutla Riau Berjibaku Padamkan Api

Dia menjelaskan sejumlah pasar yang memiliki cukup banyak pedagang luberan di antaranya adalah Pasar Kranggan, Sentul, Kotagede, dan Pasar Demangan. Selama PPKM pedagang luberan dilarang berjualan sebagai upaya menghindari munculnya kerumunan.
 
Menurut dia evaluasi akan dilakukan bersama dengan berbagai instansi lain khususnya dari kecamatan dan Satpol PP Kota Yogyakarta karena pihak yang berwenang melakukan penataan pedagang di luar pasar adalah instansi di wilayah.
 
"Penataan pedagang di luar area pasar bukan kewenangan mutlak dari kami. Tetapi, kami pun siap mendukung upaya tersebut," jelasnya.
 
Menurut dia salah satu dukungan yang siap diberikan adalah memasukkan pedagang luberan tersebut ke dalam area pasar apabila masih memungkinkan dari sisi penyediaan tempat.
 
"Kami akan inventarisasi dulu karena ada juga pedagang luberan tersebut sebenarnya memiliki lapak, los atau kios di dalam pasar tetapi mereka juga berjualan di luar pasar," ujarnya.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan