Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga saat mengungkap kasus tersangka IM (20), di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (30/9/2021). ANTARA/HO
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga saat mengungkap kasus tersangka IM (20), di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (30/9/2021). ANTARA/HO

Korban Pedofilia Oknum Ustaz di Ogan Ilir Mulai Usia SMP Hingga TK

Antara • 01 Oktober 2021 07:06
Palembang: Polda Sumsel menangkap lagi seorang oknum guru tersangka kasus pedofil terhadap santri pada salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir. Total ada dua tersangka kasus pencabulan terhadap santri.
 
"Oknum guru tersebut berinisial IM, 20, rekan dari tersangka J, 22 yang lebih dulu ditangkap polisi dalam kasus dan tempat kejadian yang sama, yakni Pondok Pesantren AT di Kabupaten Ogan Ilir," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Tulus Sinaga, di Palembang, Kamis, 30 September 2021.
 
Menurutnya, penangkapan tersangka dilakukan Subdit IV Renakta Polda Sumsel setelah memeriksa tersangka sebelumnya J, 22, dan para korban sebelumnya.

"Dari keterangan itu diketahui tersangka IM sejak September tercatat sudah ada 13 santri menjadi korbannya, tiga di antaranya usia TK dan SMP," ujarnya.
 
Baca: Pelaku Begal Sadis di Pasuruan Ditembak
 
Modus tersangka IM sama dengan yang dilakukan tersangka J.Mmereka merayu korban dan mengancam korban apabila berani mengadukan perbuatannya tersebut.
 
Akibat dari kekerasan seksual tersebut para korban cenderung menutup diri. Bahkan para korban takut bersuara kepada penyidik. Namun setelah proses pendekatan dan dibantu juga oleh pihak keluarga korban, akhirnya korban mengadukan perbuatan tersangka kepada penyidik.
 
"Kepala petugas, korban mengaku dipaksa melakukan oral alat kelamin tersangka lalu disodomi," ujarnya pula.
 
Atas perbuatan pedofil (orang yang alami gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun) itu, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
 
"Sementara korban sudah mendapati pendampingan, kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk memulihkan trauma korban," katanya pula.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan