Cianjur: Polisi menetapkan lima anggota ormas BPPKB sebagai tersangka yang menyebabkan anggota ormas Pemuda Pancasila tewas dalam bentrokan di perbatasan Cianjur-Sukabumi, Jawa Barat. Petugas masih memburu dua pelaku lain.
"Tersangka kasus bentrokan antar kedua ormas di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tepatnya di Kecamatan Gekbrong, bertambah dari empat menjadi lima orang," kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, di Cianjur, Jawa Barat, Selasa, 28 September 2021.
Baca: Bupati Sleman Akui Kecolongan Adanya Pabrik Obat Terlarang
Dia menjelaskan kelima anggota ormas yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berbeda peran, empat orang membacok korban dan tersangka lain memukuli korban mengunakan tangan kosong dan mengunakan bambu.
Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari senjata tajam hingga bambu yang digunakan menghabisi nyawa korban. "Jasad korban sudah diautopsi dan tinggal menunggu hasilnya. Bahkan setelah otopsi jasad korban sudah di makamkan keluarga di Sukabumi. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kami berkordinasi dengan Polres Sukabumi," jelas Doni.
Kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat dengan ancaman kurangan selama 10 tahun.
Sebelumnya polisi menangkap empat orang pelaku yang menyebabkan tewasnya angggota ormas yang terlibat bentrok di perbatasan Cianjur-Sukabumi, tersangka merupakan anggota ormas BPPKB.
Cianjur: Polisi menetapkan lima anggota
ormas BPPKB sebagai tersangka yang menyebabkan anggota ormas Pemuda Pancasila tewas dalam bentrokan di perbatasan Cianjur-Sukabumi, Jawa Barat. Petugas masih memburu dua pelaku lain.
"Tersangka kasus bentrokan antar kedua ormas di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tepatnya di Kecamatan Gekbrong, bertambah dari empat menjadi lima orang," kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, di Cianjur, Jawa Barat, Selasa, 28 September 2021.
Baca:
Bupati Sleman Akui Kecolongan Adanya Pabrik Obat Terlarang
Dia menjelaskan kelima anggota ormas yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berbeda peran, empat orang membacok korban dan tersangka lain memukuli korban mengunakan tangan kosong dan mengunakan bambu.
Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari senjata tajam hingga bambu yang digunakan menghabisi nyawa korban. "Jasad korban sudah diautopsi dan tinggal menunggu hasilnya. Bahkan setelah otopsi jasad korban sudah di makamkan keluarga di Sukabumi. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kami berkordinasi dengan Polres Sukabumi," jelas Doni.
Kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat dengan ancaman kurangan selama 10 tahun.
Sebelumnya polisi menangkap empat orang pelaku yang menyebabkan tewasnya angggota ormas yang terlibat bentrok di perbatasan Cianjur-Sukabumi, tersangka merupakan anggota ormas BPPKB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)