Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/8/2021). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/8/2021). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priyatna Dituntut 7 Tahun Penjara

Antara • 12 Agustus 2021 14:04
Bandung: Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ajay diduga menerima suap untuk memuluskan izin proyek rumah sakit di Kota Cimahi, Jawa Barat.
 
Ajay dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
 
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Budi Nugraha di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis, 12 Agustus 2021.

Budi menyebutkan hal yang memberatkan hukuman, karena Ajay tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi selaku aparatur negara. Kemudian hal yang meringankan hukuman, karena Ajay belum pernah terjerat hukum maupun dihukum dari perkara apa pun.
 
Baca: Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
 
Dalam dakwaannya, Ajay diduga menerima sejumlah uang suap secara bertahap dari pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan melalui sejumlah orang maupun pengusaha proyek. Ada pun pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2020.
 
Ada pun Ajay didakwa menerima uang suap sebesar Rp1.661.250.000 untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda.
 
KPK menyatakan perbuatan Ajay bertentangan dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ajay sendiri telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan