Sejumlah Ojol terjaring razia yustisi prokes PPKM darurat di Cirebon. Medcom.id/Ahmad R
Sejumlah Ojol terjaring razia yustisi prokes PPKM darurat di Cirebon. Medcom.id/Ahmad R

Operasi Yustisi, Banyak Pengendara Ojol di Cirebon Langgar Prokes

Ahmad Rofahan • 07 Juli 2021 15:09
Cirebon: Sejumlah pengendara ojek online (ojol) terjaring razia di hari kedua operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di Jalan Sunan Drajat Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Operasi tersebut digelar oleh Polresta Cirebon bersama Satpol PP, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri Cirebon. 
 
Bupati Cirebon Imron sangat menyayangkan hal itu. Pasalnya, pengendara ojol berinteraksi langsung dengan banyak orang, terutama penumpang. 
 
"Harusnya ojol bisa disiplin protokol kesehatan, selain untuk dirinya sendiri, juga untuk menjaga pengguna jasa ojol," ujar Imron, Rabu, 7 Juli 2021.

Akibatnya, para pengendara ojol langsung ditindak dengan cara sidang ditempat sekaligus membayar denda berkisar Rp30-50 ribu.
 
"Bukan cuma pengendara aja yang dilakukan penindakan, kami juga kemarin menindak beberapa pengusaha rumah makan belum menaati PPKM Darurat," tambah Imron.
 
Ia mengungkapkan bahwa masing banyak pegawai non esensial yang belum bekerja di rumah (WFH). Oleh karena itu, dirinya meminta kepada seluruh petugas Satgas Covid-19 untuk menindak secara tegas namun tetap humanis.
 
"Memang kita perlu kesadaran masing-masing karena kondisi lagi seperti ini dan mohon dimaklumkan, kondisi ini hanya sementara jadi saya minta seluruh masyarakat patuhi keputusan pemerintah untuk menjaga kepentingan bersama dikemudian hari," ungkap Imron.
 
Baca: Tinjau Vaksinasi, Walkot Surabaya Murka Lihat Ribuan Orang Berkerumun
 
Sementara itu, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri, Fikri Fakhrurozi, menuturkan uang denda pelanggaran prokes akan dimasukkan dalam kas daerah.
 
"Kemarin 19 pelanggaran kisaran denda mulai Rp30 ribu dan bagi pengusaha rumah makan didenda sebesar Rp300 ribu," terang Fikri.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan