Tangerang: Sebanyak tujuh dari 10 pelaku penganiayaan, pengeroyokan, dan pencurian terhadap AF dan DS ditangkap Unit Reskrim Polsek Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
"Para pelaku kami sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 170 dan Pasal 365 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Kapolresta Tangsel AKBP Iman Setiawan, di Mapolsek Serpong, Selasa, 3 Maret 2020.
Iman mengatakan pelaku yang rata-rata masih remaja itu di antaranya, AR, AB, NRS, DM, RH, AKB, dan IKS. Sedangkan tiga pelaku lain ialah GMB, BGL, dan DG dinyatakan buron.
Menurut Iman AF dan DS merupakan korban salah sasaran. Para pelaku sebelumnya merencanakan tawuran dengan kelompok lain namun bertemu kedua korban di kawasan Ruko Fortune, Kampung Kayu Gede, Kecamatan Serpong Urara, Tangerang Selatan.
"Para pelaku janjian untuk tawuran. Saat mereka berputar-putar di sekitar TKP, melihat korban berboncengan sepeda motor bertiga, dikira merupakan lawan yang mereka janjikan untuk tawuran," ucap Iman.
Baca juga: Polisi Buru Geng Motor Tewaskan Satu Warga di Serpong
Gerombolan pelaku berboncengan dengan lima sepeda motor kemudian mengejar para korban hingga menyebabkan satu korban meninggal, yakni AF.
"Satu korban lainnya, DS, kritis. Sedangkan satu rekan korban selamat," imbuh dia.
Sementara itu terkait dugaan para pelaku merupakan geng motor, Iman mengklarifikasi mereka hanya kelompok teman sebaya yang berencana tawuran.
"Bukan geng motor, itu rencana aksi tawuran antardua kelompok remaja. Mereka berjanjian di Facebook," jelas Iman.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti. Termasuk lima unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
"Untuk sepeda motor korban kami masih cari, diduga masih digunakan pelaku GBL yang masuk DPO," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Begal Bokong di Jakarta Timur
Tangerang: Sebanyak tujuh dari 10 pelaku penganiayaan, pengeroyokan, dan pencurian terhadap AF dan DS ditangkap Unit Reskrim Polsek Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
"Para pelaku kami sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 170 dan Pasal 365 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Kapolresta Tangsel AKBP Iman Setiawan, di Mapolsek Serpong, Selasa, 3 Maret 2020.
Iman mengatakan pelaku yang rata-rata masih remaja itu di antaranya, AR, AB, NRS, DM, RH, AKB, dan IKS. Sedangkan tiga pelaku lain ialah GMB, BGL, dan DG dinyatakan buron.
Menurut Iman AF dan DS merupakan korban salah sasaran. Para pelaku sebelumnya merencanakan tawuran dengan kelompok lain namun bertemu kedua korban di kawasan Ruko Fortune, Kampung Kayu Gede, Kecamatan Serpong Urara, Tangerang Selatan.
"Para pelaku janjian untuk tawuran. Saat mereka berputar-putar di sekitar TKP, melihat korban berboncengan sepeda motor bertiga, dikira merupakan lawan yang mereka janjikan untuk tawuran," ucap Iman.
Baca juga:
Polisi Buru Geng Motor Tewaskan Satu Warga di Serpong
Gerombolan pelaku berboncengan dengan lima sepeda motor kemudian mengejar para korban hingga menyebabkan satu korban meninggal, yakni AF.
"Satu korban lainnya, DS, kritis. Sedangkan satu rekan korban selamat," imbuh dia.
Sementara itu terkait dugaan para pelaku merupakan geng motor, Iman mengklarifikasi mereka hanya kelompok teman sebaya yang berencana tawuran.
"Bukan geng motor, itu rencana aksi tawuran antardua kelompok remaja. Mereka berjanjian di Facebook," jelas Iman.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti. Termasuk lima unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
"Untuk sepeda motor korban kami masih cari, diduga masih digunakan pelaku GBL yang masuk DPO," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi Buru Pelaku Begal Bokong di Jakarta Timur Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)