Banda Aceh: Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menginstruksikan seluruh kabupaten/kota di Aceh menerapkan protokol kesehatan dalam menyambut Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah. Instruksi disampaikan Nova melalui surat nomor 003.2/10166 bertanggal 20 Juli 2020.
"Ada tiga poin dalam surat tersebut yang ditujukan untuk para wali kota dan bupati dalam rangka menyambut Iduladha serta upaya pengendalian dan pemutusan penyebaran covid-19 di Aceh," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Kamis, 23 Juli 2020.
Ketiga poin tersebut yakni, penyelenggaraan salat Iduladha dapat dilaksanakan di semua daerah yang berstatus hijau dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Sedangkan untuk daerah yang berstatus kuning atau merah tergantung kepada keputusan bupati/wali kota setelah berkoordinasi dengan majelis permusyawaratan ulama dan tim gugus covid-19 kabupaten/kota dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Kemudian poin kedua, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan kebersihan personil panitia, alat penyembelihan dan penerapan jaga jarak fisik (phsycal distancing) ketika pembagian daging qurban kepada masyarakat.
Pada poin ketiga, Nova berharap para bupati/wali kota, unsur Forkopimda, tokoh agama dan pihak penyelenggara salat Iduladha serta panitia penyembelihan hewan qurban melakukan sosialisasi dan pengawasan dalam rangka penanganan covid-19 di Aceh.
"Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid-19 di Aceh," jelasnya.
Banda Aceh: Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menginstruksikan seluruh kabupaten/kota di Aceh menerapkan protokol kesehatan dalam menyambut Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah. Instruksi disampaikan Nova melalui surat nomor 003.2/10166 bertanggal 20 Juli 2020.
"Ada tiga poin dalam surat tersebut yang ditujukan untuk para wali kota dan bupati dalam rangka menyambut Iduladha serta upaya pengendalian dan pemutusan penyebaran covid-19 di Aceh," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Kamis, 23 Juli 2020.
Ketiga poin tersebut yakni, penyelenggaraan salat Iduladha dapat dilaksanakan di semua daerah yang berstatus hijau dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Sedangkan untuk daerah yang berstatus kuning atau merah tergantung kepada keputusan bupati/wali kota setelah berkoordinasi dengan majelis permusyawaratan ulama dan tim gugus covid-19 kabupaten/kota dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Kemudian poin kedua, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan kebersihan personil panitia, alat penyembelihan dan penerapan jaga jarak fisik (phsycal distancing) ketika pembagian daging qurban kepada masyarakat.
Pada poin ketiga, Nova berharap para bupati/wali kota, unsur Forkopimda, tokoh agama dan pihak penyelenggara salat Iduladha serta panitia penyembelihan hewan qurban melakukan sosialisasi dan pengawasan dalam rangka penanganan covid-19 di Aceh.
"Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid-19 di Aceh," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)