Timah. M/ ROMMY PUJIANTO.
Timah. M/ ROMMY PUJIANTO.

DPR Mencium Praktik Lancung Pemberian Izin di Babel

Medcom • 10 Juli 2020 20:52
Jakarta: Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Bangka Belitung (Babel) mengusut tuntas kejanggalan pemberian fasilitas persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) kepada tiga perusahaan smelter peleburan biji timah. Ketiga perusahaan itu adalah PT Bukit Timah, PT Prima Timah Utama (PTU), dan PT Biliton Inti Perkasa (BIP). 
 
"Polda dan Kejati Babel harus mengusut tuntas dugaan praktik melawan hukum ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Juli 2020.
 
Fasilitas RKAB diterbitkan oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman belum lama ini. Sehingga, ketiga perusahaan itu bisa segera melakukan kegiatan ekspor kembali. Padahal, pada 2018, ketiga perusahaan tersebut tak mendapatkan izin RKAB karena masih punya banyak permasalahan. 

Khairul Saleh curiga proses mendapatkan RKAB tersebut tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. "Makanya, saya minta diusut tuntas," kata dia.
 
Sebelumnya, pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana menjelaskan keluarnya izin RKAB kepada tiga smelter itu semata-mata untuk kepentingan ekonomi. Yakni, menghidupkan kembali perekonomian Babel yang terpuruk karena pandemi covid-19.
 
Ketiga smelter tersebut saat ini sudah mengajukan uji sampling timah ke Surveyor Indonesia (SI). Namun, baru sampai pada tahap pengecekan dokumen. Belum sampai pada tahap pemeriksaan. 
 
SI akan melihat dulu apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau belum. Apabila sudah sesuai, kegiatan eskpor baru dapat dilakukan.

Timah tak bertuan

Komisi III DPR mendapatkan informasi ada 1.200-2.000 ton stok timah di Babel yang tidak jelas asal usulnya. Kemungkinan, stok tersebut juga untuk diekspor. Legislator meminta penegak hukum menyitanya.
 
Temuan itu terungkap saat Tim Panja Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Babel, Kamis, 9 Juli 2020. Kedatangan Komisi III DPR ke Babel adalah untuk mengawasi penegakan hukum sektor pertambangan, terutama dalam hal penerimaan negara.
 
DPR melihat persoalan pada penegakan hukum di sektor pertambangan mengakibatkan terjadinya kebocoran penerimaan negara. Alhasil, penerimaan negara tidak maksimal sebagaimana yang diharapkan. Misalnya, ditemukan praktik ilegal di sektor pertambangan yang seakan-akan luput dari hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan