medcom.id, Sorong: Polda Papua Barat menggandeng tokoh adat untuk mendukung proses eksekusi Aiptu Labora Sitorus di Sorong. Para tokoh adat pun meminta karyawan yang bekerja di perusahaan kayu milik Aiptu Labora tak menghalangi eksekusi.
Tindakan Polda menggandeng tokoh adat itu untuk menghindarkan konflik dan benturan saat eksekusi berlangsung. Sebab eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Sementara Labora sudah terlalu lama meninggalkan selnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong.
Lantaran itu Kapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw menggelar rapat tertutup terkait pelaksanaan eksekusi. Rapat berlangsung di Markas Brimob Kota Sorong, Rabu 18 Februari.
Rapat dihadiri pihak TNI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, dan Lapas. Beberapa tokoh agama maupun masyarakat pun hadir dalam rapat.
Tokoh adat berharap tak ada hambatan saat eksekusi. Sementara warga yang bekerja di PT Rotua tetap dapat bekerja meskipun terpidana kasus rekening gendut yang memiliki perusahaan itu mendekam di sel.
"Peran kami dalam masyarakat diminta membantu memberikan pemahaman dari upaya eksekusi. Kita mempunyai moral menjaga kota agar aman dan damai. Upaya hukum ini hanya berhubungan dengan Labora. Sedangkan PT Rotua tak dieksekusi," terang Sekretaris Forum Lintas Suku Asli Papua Raya, Jeremias Gemenop.
Namun belum ada kepastian soal eksekusi. Sedianya, eksekusi dilakukan pada Rabu 18 Februari namun batal. Sebab Polda memberikan kesempatan kepada anggota Polres Raja Ampat itu untuk bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang datang pada Kamis 19 Februari besok.
"Toleransi ini diberikan kepada Komnas HAM untuk menampung aspirasi Labora," kata Kepala Kejari (Kajari) Damrah Muin, Selasa (17/2/2015).
medcom.id, Sorong: Polda Papua Barat menggandeng tokoh adat untuk mendukung proses eksekusi Aiptu Labora Sitorus di Sorong. Para tokoh adat pun meminta karyawan yang bekerja di perusahaan kayu milik Aiptu Labora tak menghalangi eksekusi.
Tindakan Polda menggandeng tokoh adat itu untuk menghindarkan konflik dan benturan saat eksekusi berlangsung. Sebab eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Sementara Labora sudah terlalu lama meninggalkan selnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong.
Lantaran itu Kapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw menggelar rapat tertutup terkait pelaksanaan eksekusi. Rapat berlangsung di Markas Brimob Kota Sorong, Rabu 18 Februari.
Rapat dihadiri pihak TNI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, dan Lapas. Beberapa tokoh agama maupun masyarakat pun hadir dalam rapat.
Tokoh adat berharap tak ada hambatan saat eksekusi. Sementara warga yang bekerja di PT Rotua tetap dapat bekerja meskipun terpidana kasus rekening gendut yang memiliki perusahaan itu mendekam di sel.
"Peran kami dalam masyarakat diminta membantu memberikan pemahaman dari upaya eksekusi. Kita mempunyai moral menjaga kota agar aman dan damai. Upaya hukum ini hanya berhubungan dengan Labora. Sedangkan PT Rotua tak dieksekusi," terang Sekretaris Forum Lintas Suku Asli Papua Raya, Jeremias Gemenop.
Namun belum ada kepastian soal eksekusi. Sedianya, eksekusi dilakukan pada Rabu 18 Februari namun batal. Sebab Polda memberikan kesempatan kepada anggota Polres Raja Ampat itu untuk bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang datang pada Kamis 19 Februari besok.
"Toleransi ini diberikan kepada Komnas HAM untuk menampung aspirasi Labora," kata Kepala Kejari (Kajari) Damrah Muin, Selasa (17/2/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)