medcom.id, Batam: Kerusakan lahan akibat penambangan pasir ilegal di Batam semakin parah saja. Hingga kini, tercatat sekitar 42 hektare lahan di daerah itu telah rusak. Hal itu didapatkan dari data Bapedalda Kota Batam. Disebutkan, ada sekitar lima titik penambangan pasir darat yang beroperasi yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Kelima titik lokasi penambangan itu antara lain Tembesi, Tanjung Piayu Laut, Kampung Jabi, Kampung Margong Batu Besar, dan Panglong Batu Besar. "Kerusakan yang sangat parah akibat tambang pasir darat ini ada di lima titik ini," kata Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo, Rabu (26/3/2014).
Menurut dia, dalam melakukan pengawasan dan penindakan di Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, Bapedalda mengamankan tujuh alat berat dari lokasi penambangan. "Empat sudah kami amankan di Kantor Bapedal, tiga lainnya masih di lokasi. Sisa alat berat tidak memungkinkan untuk dibawa karena baterai sudah diangkut pemiliknya," ujarnya.
Hingga saat ini, sudah empat saksi yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan telah diperiksa petugas Bapedalda Batam dan pihak Kejaksaan Negeri Batam.
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan Pemkot Batam tidak akan tinggal diam dalam menghadapi aksi para penambang pasir liar tersebut karena hal itu berkaitan dengan masa depan Batam. "Selain merusak lingkungan, mereka (penambang) tidak memiliki izin. Jika mereka dibekingi oleh oknum, akan kami selidiki juga. Ini untuk Batam ke depan," tegasnya. (Hendri Kremer)
medcom.id, Batam: Kerusakan lahan akibat penambangan pasir ilegal di Batam semakin parah saja. Hingga kini, tercatat sekitar 42 hektare lahan di daerah itu telah rusak. Hal itu didapatkan dari data Bapedalda Kota Batam. Disebutkan, ada sekitar lima titik penambangan pasir darat yang beroperasi yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Kelima titik lokasi penambangan itu antara lain Tembesi, Tanjung Piayu Laut, Kampung Jabi, Kampung Margong Batu Besar, dan Panglong Batu Besar. "Kerusakan yang sangat parah akibat tambang pasir darat ini ada di lima titik ini," kata Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo, Rabu (26/3/2014).
Menurut dia, dalam melakukan pengawasan dan penindakan di Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, Bapedalda mengamankan tujuh alat berat dari lokasi penambangan. "Empat sudah kami amankan di Kantor Bapedal, tiga lainnya masih di lokasi. Sisa alat berat tidak memungkinkan untuk dibawa karena baterai sudah diangkut pemiliknya," ujarnya.
Hingga saat ini, sudah empat saksi yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan telah diperiksa petugas Bapedalda Batam dan pihak Kejaksaan Negeri Batam.
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan Pemkot Batam tidak akan tinggal diam dalam menghadapi aksi para penambang pasir liar tersebut karena hal itu berkaitan dengan masa depan Batam. "Selain merusak lingkungan, mereka (penambang) tidak memiliki izin. Jika mereka dibekingi oleh oknum, akan kami selidiki juga. Ini untuk Batam ke depan," tegasnya. (Hendri Kremer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)