Yogyakarta: Ketua tim kajian regulasi profesor kehormatan UGM, Andi Sandi Antonius, mengungkapkan pihak kampus akan melakukan kajian akademik terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permentistek) No 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada perguruan tinggi.
Hal itu disampaikannya usai ratusan dosen UGM menolak usulan terkait pemberian gelar profesor kehormatan kepada individu nonakademik, termasuk pejabat publik.
“Pimpinan universitas bersama senat akademik akan mempertemukan teman-teman pendukung petisi ini dengan pihak universitas, kemudian disepakati perbedaan itu dengan dilakukan kajian. Kajian ini untuk menggali lebih dalam seperti apa profesor kehormatan,” ungkap Andi Sandi Antonius dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Jumat, 17 Februari 2023.
Andi mengatakan hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk menjadi tindak lanjut UGM ke depannya.
Hal itu disampaikannya usai ratusan dosen UGM menolak usulan terkait pemberian gelar profesor kehormatan kepada individu nonakademik, termasuk pejabat publik.
“Pimpinan universitas bersama senat akademik akan mempertemukan teman-teman pendukung petisi ini dengan pihak universitas, kemudian disepakati perbedaan itu dengan dilakukan kajian. Kajian ini untuk menggali lebih dalam seperti apa profesor kehormatan,” ungkap Andi Sandi Antonius dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Jumat, 17 Februari 2023.
Andi mengatakan hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk menjadi tindak lanjut UGM ke depannya.
Diketahui, penolakan usulan pemberian gelar profesor kehormatan oleh dosen UGM itu dilatari oleh enam poin. Salah satu poinnya adalah aksi tersebut dikhawatirkan menimbulkan praktik transaksional.
Merespons hal tersebut, Andi mengatakan pihak kampus akan membuat aturan turunan yang lebih detail agar pemberian gelar tersebut tidak dilakukan secara sembarangan.
“Agar tidak transaksional kita atur dari sisi kriteria dan melihat pengalaman yang bersangkutan," tutupnya.
Sebelumnya, draf surat pernyataan dosen UGM yang menolak pemberian gelar kehormatan viral di media sosial pada Senin, 13 Februari 2023. Pemberian gelar tersebut dianggap tidak sesuai dengan asas kepatutan, bahkan dinilai sebagai aksi menjual harga diri.
(Arfinna Erliencani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id