Ilustrasi. Foto: MI/Susanto
Ilustrasi. Foto: MI/Susanto

Terbaru! Suami yang Mutilasi Istri di Sumut Divonis Bebas, Ini Alasannya

Putri Purnama Sari • 08 Juni 2023 19:43
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung menjatuhkan vonis bebas kepada HM, 44, pelaku yang memutilasi hingga merebus daging istrinya sendiri di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara (Sumut).
 
Pembacaan vonis tersebut digelar pada Rabu, 7 Juni 2023 kemarin. Hakim menyatakan bahwa HM tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 340 KUHPidana.
 
“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe (HM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” demikian putusan hakim, mengutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung, Kamis, 8 Juni 2023.
 
Baca juga: Sadis Suami di Sumut Mutilasi Istri, Potongan Tubuhnya Dibakar

Namun, hakim juga mengatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah karena telah sengaja membunuh istrinya. Menurut hakim, HM telah bersalah dan melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU. Tetapi, HM tidak dapat dipenjara karena kondisi jiwanya terganggu.

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” tambah hakim.
 
Atas putusan tersebut, hakim meminta HM dibebaskan dan setelah bebas, hakim meminta agar terdakwa segera dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof Muhammad Ildrem milik Pemprov Sumut untuk menjalani perawatan dan pengobatan.
 
Diketahui sebelumnya, Polisi menangkap pelaku pembunuhan dengan mutilasi terhadap seorang perempuan berinisial NS, 43. Pelaku adalah HM, 44, yang adalah suami NS. Aksi pembunuhan itu terungkap dari keterangan seorang warga yang melihat HM pergi ke belakang rumahnya sambil membawa karung lalu membakarnya.
 
Saksi yang merasa curiga kemudian pergi mengecek ke belakang rumah pelaku dan mendapati dua potongan kaki manusia. Penemuan itu langsung dilaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan itu polisi mendatangi lokasi kejadian dan langsung menangkap HM. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan bagian tangan, kaki, dan kepala NS sudah dalam keadaan terpisah.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan