Petugas sedang mengatur kendaraan yang sedang melintasi perlintasan sebidang. Medcom.id/ Ahmad Rofahan
Petugas sedang mengatur kendaraan yang sedang melintasi perlintasan sebidang. Medcom.id/ Ahmad Rofahan

Dalam 3 Bulan, 18 Orang Tewas di Jalur Kereta Daop 3 Cirebon

Ahmad Rofahan • 08 April 2023 14:01
Cirebon: PT KAI Daop 3 Cirebon mencatat sebanyak 18 orang tewas di jalur kereta dalam tempo waktu tiga bulan, mulai Januari hingga maret 2023. Penyebab tewasnya belasan orang tersebut dikarenakan tertabrak kereta saat berada di perlintasan kereta api dan perlintasan sebidang.
 
Dari data yang dimiliki oleh Daop 3 Cirebon, kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang hanya memakan empat korban jiwa, yaitu akibat motor yang tertemper saat melintas.
 
"Yang terbanyak, yaitu warga yang sedang berada di atas rel," kata  Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanafi, Sabtu, 8 April 2023.
 
Baca: Asyik! KAI Berikan Diskon Tiket Mudik Lebaran hingga 20%

Menurut Ayep tingginya angka korban jiwa diperlintasan kereta api dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat untuk tidak beraktivitas di atas rel kereta.

Oleh karena itu, ia meminta kepada warga, untuk tidak beraktivitas diatas rel kereta api. Selain karena membahayakan diri sendiri, juga membahayakan perjalanan kereta api.
 
"Selain itu, beraktivitas diatas rel, juga merupakan aktivitas yang melanggar hukum," jelasnya.
 
Ia menyebut, sebagaimana Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
 
Selain itu, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
 
Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi.
 
"Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," ungkapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan