Malang: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja yang ada di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Posko Pengaduan THR ini dibuka baik secara daring (online) maupun luring (offline).
Posko online dapat dibuka melalui web resmi Dinasker Kabupaten Malang. Sedangkan posko offline berada di Kantor Disnaker Kabupaten Malang yang ada di Jalan Trunojoyo, Kedung Pedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Dian Daru, mengatakan, Posko Pengaduan THR ini dibuka untuk mewadahi pengaduan dari para pekerja yang mendapatkan permasalahan THR. Seperti THR yang tak kunjung dibayar perusahaan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“THR itu batas waktunya tujuh hari sebelum Hari Raya. Jika sampai dengan batas tujuh hari sebelum Hari Raya belum dibayarkan, maka pekerja dapat mengadukan kepada kami,” kata Dian di Malang, Kamis, 6 April 2023.
Dian menerangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa THR merupakan hak pekerja. Baik itu pekerja tetap maupun pekerja kontrak dan lain sebagainya.
“Saat pekerja bekerja dalam satu tahun berturut-turut, atau bekerja lebih dari satu tahun maka THR nya adalah satu bulan gaji atau full gaji. Tapi apabila kurang dari itu, minimal bekerja selama satu bulan maka berhak mendapat THR proposional,” jelasnya.
Pekerja yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional. Besarannya THR dihitung dengan jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
“Kalau dia (pekerja), misalkan masa kerjanya dua bulan, maka dia berhaknya dua per 12 dikali upah sebulan berapa, hasil dari itu dikatakan THR proposional,” ungkapnya.
Disnaker juga mewajibkan seluruh perusahaan di Kabupaten Malang untuk melaporkan jika sudah melakukan pembayaran THR. Dalam laporan itu juga perlu disebutkan jumlah pekerja yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
“Kami mewajibkan perusahaan untuk membuat tabel laporan bahwa perusahaan itu melakukan pembayaran THR, yang didalamnya tertera tanggal pemberian THR dan jumlah pekerjanya berapa,” ujarnya
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Malang: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (
THR) untuk para
pekerja yang ada di wilayah
Kabupaten Malang, Jawa Timur. Posko Pengaduan THR ini dibuka baik secara daring (online) maupun luring (offline).
Posko online dapat dibuka melalui web resmi Dinasker Kabupaten Malang. Sedangkan posko offline berada di Kantor Disnaker Kabupaten Malang yang ada di Jalan Trunojoyo, Kedung Pedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Dian Daru, mengatakan, Posko Pengaduan THR ini dibuka untuk mewadahi pengaduan dari para pekerja yang mendapatkan permasalahan THR. Seperti THR yang tak kunjung dibayar perusahaan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“THR itu batas waktunya tujuh hari sebelum Hari Raya. Jika sampai dengan batas tujuh hari sebelum Hari Raya belum dibayarkan, maka pekerja dapat mengadukan kepada kami,” kata Dian di Malang, Kamis, 6 April 2023.
Dian menerangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa THR merupakan hak pekerja. Baik itu pekerja tetap maupun pekerja kontrak dan lain sebagainya.
“Saat pekerja bekerja dalam satu tahun berturut-turut, atau bekerja lebih dari satu tahun maka THR nya adalah satu bulan gaji atau full gaji. Tapi apabila kurang dari itu, minimal bekerja selama satu bulan maka berhak mendapat THR proposional,” jelasnya.
Pekerja yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional. Besarannya THR dihitung dengan jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
“Kalau dia (pekerja), misalkan masa kerjanya dua bulan, maka dia berhaknya dua per 12 dikali upah sebulan berapa, hasil dari itu dikatakan THR proposional,” ungkapnya.
Disnaker juga mewajibkan seluruh perusahaan di Kabupaten Malang untuk melaporkan jika sudah melakukan pembayaran THR. Dalam laporan itu juga perlu disebutkan jumlah pekerja yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
“Kami mewajibkan perusahaan untuk membuat tabel laporan bahwa perusahaan itu melakukan pembayaran THR, yang didalamnya tertera tanggal pemberian THR dan jumlah pekerjanya berapa,” ujarnya
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)