Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung
Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung

Sopir Pikap Maut yang Tewaskan 4 Orang di Malang Ditetapkan Tersangka

Daviq Umar Al Faruq • 12 Juni 2023 19:16
Malang: Polres Malang menetapkan Didit, 40, warga Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sopir pikap maut. Tersangka menabrak tiga sepeda motor di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu 11 Juni 2023 sekitar pukul 15.10 WIB.
 
Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung, mengatakan, Didit merupakan sopir mobil pikap Daihatsu Grand Max bernopol N-8315-EJ. Saat kecelakaan terjadi, ia menabrak tiga sepeda motor hingga menyebabkan empat orang tewas.
 
"Saksi-saksi dan sopir sudah kita mintai keterangan. Kita dalami dan lakukan pengembangan. Berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, sopir kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, Senin 12 Juni 2023.

Sebelumnya, mobil yang dikendarai Didit tersebut diduga mengalami patah as depan sebelah kiri, sehingga kendaraan tersebut oleng ke arah kanan dan menabrak tiga sepeda motor. Namun setelah diselidiki kembali, ditemukan fakta bahwa tidak ada as depan yang patah.
 
Baca: Kecelakaan Maut Pikap vs Motor di Malang, 4 Orang Tewas

"Setelah kita kembangkan tidak ada as patah ataupun ban yang bermasalah. Murni dari sopir yang lalai dan tidak berkonsentrasi dengan cuaca yang hujan gerimis pada saat itu, kehilangan kendali untuk kendaraannya lalu oleng, banting setir ke kanan dan menabrak kendaraan yang berlawanan arah," jelasnya.
 
Akibat kelalaiannya, sopir pikap tersebut dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia diancam hukuman 6 tahun penjara.
 
"Sopir melaju dengan kecepatan 70 kilometer per jam. Murni dari kelalaiannya yang mengambil jalur dari arah berlawanan sehingga lepas kendali lalu oleng," ungkapnya.
 
Agnis menerangkan, tersangka merupakan sopir pikap pengantar paket. Saat kejadian, tersangka mengaku hendak mengantar paket dari Kota Malang menuju ke Pakis, Kabupaten Malang.
 
Tiga dari empat korban tewas merupakan satu keluarga. Mereka ialah Slamet Riyadi, 50; Khoirul Ummah, 39; dan bayi M Syarif Hidayatullah, warga Polowijen, Blimbing, Kota Malang.
 
Agnis mengatakan, ada empat orang yang meninggal dunia dalam kecelakaan maut tersebut. Tiga orang di antaranya yang mengendarai sepeda motor Honda Revo merupakan satu keluarga.
 
"Tadi sudah ke rumah duka yang satu kendaraan, satu keluarga ibu, ayah dan anak. Kita sudah kesana untuk memberikan perhatian. Mereka meninggalkan empat anak. Sudah dimakamkan tadi pagi," katanya.
 
Korban meninggal dunia keempat yakni warga Jabung, Kabupaten Malang, Nia Istiharoh, 29, yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino. Sedangkan, korban Zidny Nur Diana Islami, 25, warga Pakis, Kabupaten Malang, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat mengalami patah tulang kaki kanan.
 
"Korban luka-luka terakhir kondisinya masih dirawat d RSSA (RSUD Saiful Anwar). Patah tulang kaki kanan, kondisi sadar tapi belum kami mintai keterangan karena masih dalam perawatan," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan