Palembang: Dua pegawai Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam, Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial VM, 34, sebagai customer service dan AW,35, Pramubakti (OB) menguras uang nasabah sebesar Rp5,2 miliar. Total sekitar 70 orang nasabah yang tabungannya dikuras oleh kedua pelaku.
"Aksi yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu atau sejak awal 2020," kata Wadir Dirkrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat, 24 Februari 2023.
Yudha mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari salah satu anak nasabah yang mengecek buku tabungan orang tuanya. Saat diperiksa buku tabungannya itu kosong dan tidak ada saldo sama sekali. Padahal sang ayah rutin menabung.
"Setelah diusut ternyata tabungan korban itu tabungan tersebut dipindahkan ke rekening tersangka VM melalui atm milik korban," jelasnya.
Dia menjelaskan modus tersangka menipu korban yakni selama korban membuka buku tabungan, atm korban tidak pernah diberikan tersangka dengan alasan akan ada undian.
"Rata-rata tersangka ini menipu para korban yang berjumlah 70 orang itu sudah lanjut usia karena gampang dikelabui," ungkapnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan JO 55 KUHP JO 64 KUHP dan pasal 49 ayat (1) huruf B Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentabg perubahan atas Undang-undnag nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan JO 55 KUHP JO 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp200 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Palembang: Dua pegawai Bank
BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam, Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial VM, 34, sebagai customer service dan AW,35, Pramubakti (OB)
menguras uang nasabah sebesar Rp5,2 miliar. Total sekitar 70 orang nasabah yang tabungannya dikuras oleh kedua pelaku.
"Aksi yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu atau sejak awal 2020," kata Wadir Dirkrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat, 24 Februari 2023.
Yudha mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari salah satu anak
nasabah yang mengecek buku tabungan orang tuanya. Saat diperiksa buku tabungannya itu kosong dan tidak ada saldo sama sekali. Padahal sang ayah rutin menabung.
"Setelah diusut ternyata tabungan korban itu tabungan tersebut dipindahkan ke rekening tersangka VM melalui atm milik korban," jelasnya.
Dia menjelaskan modus tersangka menipu korban yakni selama korban membuka buku tabungan, atm korban tidak pernah diberikan tersangka dengan alasan akan ada undian.
"Rata-rata tersangka ini menipu para korban yang berjumlah 70 orang itu sudah lanjut usia karena gampang dikelabui," ungkapnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan JO 55 KUHP JO 64 KUHP dan pasal 49 ayat (1) huruf B Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentabg perubahan atas Undang-undnag nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan JO 55 KUHP JO 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp200 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)