Yogyakarta: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dibuka terbatas setelah ditutup sekitar 1,5 bulan. Kuota tersebut masih akan terus dievaluasi.
"Kuotanya dibatasi 350 ton, ini masih terus dievaluasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro Cahyo Aji, saat dihubungi, Senin, 11 September 2023.
Kuota tersebut diberlakukan setelah 5 September lalu TPA Piyungan mulai dibuka terbatas. Kuota 350 ton itu dibagi untuk 3 wilayah, yakni Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta.
Kuncoro mengatakan kondisi zona transisis yang digunakan menampung sampah masih labil. Ia mengatakan evaluasi akan dilakukan dalam 3 hari sekali. Hasil evaluasi itu bisa menentukan kuota ke depan.
"Meski demikian, pengelolaan sampah tetap dilakukan desentralisasi atau jadi tanggung jawab masing-masing daerah (kabupaten/kota)," jelasnya.
Ia mengatakan upaya pengelolaan sampah juga dilakukan dengan menggandeng swasta di Kelurahan Sardonoharjo, Kabupaten Sleman. Kerja sama itu membuat pengelolaan sampah bisa selesai di tingkat desa atau kelurahan.
"Jadi di Sardonoharjo (Kabupaten Sleman) masalah sampah selesai di kelurahan, menyusul di (Kabupaten) Bantul yang ada di Kelurahan Panggungharjo," bebernya.
TPA Regional Piyungan ditutup 23 Juli hingga 5 September 2023. Akibat penutupan itu, sejumlah daerah alami persoalan dalam penanganan sampah.
Dalam perkembangannya, Kota Yogyakarta memperoleh akses khusus membuang sampah 100 ton per hari ke TPA Piyungan, dari total 280an ton sampah yang dihasilkan. Sisanya, 15 ton dibuang ke wilayah Kulon Progo, dikelola bank sampah, dan menjadi tanggung jawab Pemkot Yogyakarta. Kabupaten Bantul melakukan penanganan sampah di tingkat desa dan Kabupaten Sleman menggunakan TPST Tamanmartani di Kecamatan Kalasan.
Yogyakarta:
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY), dibuka terbatas setelah ditutup sekitar 1,5 bulan. Kuota tersebut masih akan terus dievaluasi.
"Kuotanya dibatasi 350 ton, ini masih terus dievaluasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro Cahyo Aji, saat dihubungi, Senin, 11 September 2023.
Kuota tersebut diberlakukan setelah 5 September lalu TPA Piyungan mulai dibuka terbatas. Kuota 350 ton itu dibagi untuk 3 wilayah, yakni Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta.
Kuncoro mengatakan kondisi zona transisis yang digunakan menampung sampah masih labil. Ia mengatakan evaluasi akan dilakukan dalam 3 hari sekali. Hasil evaluasi itu bisa menentukan kuota ke depan.
"Meski demikian, pengelolaan sampah tetap dilakukan desentralisasi atau jadi tanggung jawab masing-masing daerah (kabupaten/kota)," jelasnya.
Ia mengatakan upaya pengelolaan sampah juga dilakukan dengan menggandeng swasta di Kelurahan Sardonoharjo, Kabupaten Sleman. Kerja sama itu membuat pengelolaan sampah bisa selesai di tingkat desa atau kelurahan.
"Jadi di Sardonoharjo (Kabupaten Sleman) masalah sampah selesai di kelurahan, menyusul di (Kabupaten) Bantul yang ada di Kelurahan Panggungharjo," bebernya.
TPA Regional Piyungan ditutup 23 Juli hingga 5 September 2023. Akibat penutupan itu, sejumlah daerah alami persoalan dalam penanganan sampah.
Dalam perkembangannya, Kota Yogyakarta memperoleh akses khusus membuang sampah 100 ton per hari ke TPA Piyungan, dari total 280an ton sampah yang dihasilkan. Sisanya, 15 ton dibuang ke wilayah Kulon Progo, dikelola bank sampah, dan menjadi tanggung jawab Pemkot Yogyakarta. Kabupaten Bantul melakukan penanganan sampah di tingkat desa dan Kabupaten Sleman menggunakan TPST Tamanmartani di Kecamatan Kalasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)