"Pemkot Bogor tidak akan melarang ataupun membubarkan kegiatan masyarakat saat waktu cuti bersama, namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Jika memungkinkan masyarakat diimbau untuk liburan sehat di rumah saja," ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim saat dihubungi medcom.id, Bogor, Jawa Barat, 24 Oktober 2020.
Lebih lanjut, sesuai dengan arahan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, agar setiap kepala daerah mengantisipasi cuti bersama mulai 28 Oktober hingga 30 Oktober. Pihaknya pun sangat mendukung arahan tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Semoga tidak ada peningkatan kasus covid-19 di Kota Bogor," ujarnya
Dedie menduga, sebagian masyarakat memanfaatkan libur panjang mulai 25 Oktober hingga 31 Oktober. Meskipun, kata dia, cuti bersama dimulai 28 Oktober 2020.
Baca: 622 Ribu Kendaraan Diprediksi Keluar Jakarta Saat Libur Panjang
Dia menerangkan, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk mengantisipasi kaitan pola perjalanan. Seperti, tempat wisata, hotel, atau tujuan lain seperti mudik.
"Koordinasi TNI, Polri dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bisa sedapat mungkin menekan potensi penularan virus covid-19," kata Dedie.
Pihaknya bersama TNI Polri memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat di beberapa titik rawan. Terutama tempat berkumpulnya massa.
Selain itu, pihaknya juga akan mengikuti arahan dari Kepala Satgas Nasional Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Yakni agar sebelum dan sesudah cuti bersama dilakukan rapid atau swab tes.
"Ini agar potensi menularnya covid-19 seperti yang terjadi pasca idul Fitri tidak terjadi," tegas Dedie.
Pemerintah melalui Satgas covid-19 atau #satgascovid19 juga tak bosan-bosannya terus menyosialisasikan kampanye #ingatpesanibu yakni jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakai masker, #jagajarak dan #hindarikerumunan serta #cucitangan #cucitanganpakaisabun.
(LDS)