Surabaya: Dinasi Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya meminta masyarat melapor jika menemukan parkir ilegal di wilayahnya. Misalnya juru parkir (jukir) di depan minimarket atau toko swalayan yang kerap memaksa masyarakat membayar parkir.
"Laporkan ke 112 atau medsos Dishub dan Sapawarga Surabaya. Termasuk jika menemukan parkir liar laporkan saja, nanti akan kita telusuri untuk bisa kita tertibkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, di Surabaya, Selasa, 27 September 2022.
Tundjung mendorong masyarakat agar berani meminta karcis kepada Jukir setiap menggunakan layanan parkir. Dia mengaku akan terus mensosialisasikan terkait karcis parkir ini kepada pengguna layanan maupun Juru Parkir (Jukir).
Karcis parkir ini, kata dia, merupakan salah satu kontrol untuk bisa memonitor dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Pengawasan akan tetap kita lakukan di seluruh jalan. Meski nanti dalam pelaksanaan kita bagi per wilayah untuk sosialisasi di kawasan tertib parkir. Itu Nantinya diharapkan semua bisa tersentuh," jelasnya.
Menurut Tundjung, parkir liar tentunya akan menempati badan jalan yang terdapat rambu-rambu larangan. Termasuk pula yang berada di tikungan jalan. Apabila menemukan hal itu, masyarakat juga diminta untuk berani melaporkan.
"Kalau di tikungan ada parkir, pasti itu parkir liar. Karena kita (Dishub) tidak pernah ambil di tikungan. (Parkir resmi) semua di tempat yang ada rambu parkir, tanpa adanya rambu larangan parkir atau berhenti," ungkapnya.
Surabaya: Dinasi Perhubungan (Dishub)
Kota Surabaya meminta masyarat melapor jika menemukan
parkir ilegal di wilayahnya. Misalnya juru parkir (jukir) di depan minimarket atau toko swalayan yang kerap memaksa masyarakat membayar parkir.
"Laporkan ke 112 atau medsos
Dishub dan Sapawarga Surabaya. Termasuk jika menemukan parkir liar laporkan saja, nanti akan kita telusuri untuk bisa kita tertibkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, di Surabaya, Selasa, 27 September 2022.
Tundjung mendorong masyarakat agar berani meminta karcis kepada Jukir setiap menggunakan layanan parkir. Dia mengaku akan terus mensosialisasikan terkait karcis parkir ini kepada pengguna layanan maupun Juru Parkir (Jukir).
Karcis parkir ini, kata dia, merupakan salah satu kontrol untuk bisa memonitor dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Pengawasan akan tetap kita lakukan di seluruh jalan. Meski nanti dalam pelaksanaan kita bagi per wilayah untuk sosialisasi di kawasan tertib parkir. Itu Nantinya diharapkan semua bisa tersentuh," jelasnya.
Menurut Tundjung, parkir liar tentunya akan menempati badan jalan yang terdapat rambu-rambu larangan. Termasuk pula yang berada di tikungan jalan. Apabila menemukan hal itu, masyarakat juga diminta untuk berani melaporkan.
"Kalau di tikungan ada parkir, pasti itu parkir liar. Karena kita (Dishub) tidak pernah ambil di tikungan. (Parkir resmi) semua di tempat yang ada rambu parkir, tanpa adanya rambu larangan parkir atau berhenti," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)