Tuban: Tim Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur, mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan modus membeli menggunakan surat keterangan desa.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan, kasus penyalahgunaan solar subsidi itu terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi.
"Solar ini, ditemukan di dalam rumah kosong di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur," ungkapnya di Tuban, Rabu, 5 Oktober 2022.
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Tuban menyita barang bukti 6 drum kecil dan 6 drum besar yang totalnya berisi 1.440 liter solar bersubsidi. Selain itu juga menyita mobil pikap bernopol S 8142 UB.
Dijelaskan polisi, untuk modus pembelian solar bersubsidi, tersangka menggunakan surat keterangan dari desa dengan dalih untuk keperluan pertanian.
"Namun oleh tersangka M dijual kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi, " ungkapnya.
Meskipun sudah jadi tersangka, pria asal Mlangi itu tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Tersangka dijerat pasal 40 ayat (9) UU RO Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.
Tuban: Tim Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur, mengungkap kasus penyalahgunaan
bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan modus membeli menggunakan surat keterangan desa.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan, kasus penyalahgunaan
solar subsidi itu terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi.
"Solar ini, ditemukan di dalam rumah kosong di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur," ungkapnya di Tuban, Rabu, 5 Oktober 2022.
Dalam kasus tersebut,
Satreskrim Polres Tuban menyita barang bukti 6 drum kecil dan 6 drum besar yang totalnya berisi 1.440 liter solar bersubsidi. Selain itu juga menyita mobil pikap bernopol S 8142 UB.
Dijelaskan polisi, untuk modus pembelian solar bersubsidi, tersangka menggunakan surat keterangan dari desa dengan dalih untuk keperluan pertanian.
"Namun oleh tersangka M dijual kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi, " ungkapnya.
Meskipun sudah jadi tersangka, pria asal Mlangi itu tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Tersangka dijerat pasal 40 ayat (9) UU RO Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)