Bandung: Sebanyak tiga orang telah ditetapkan tersangka terkait perundungan terhadap bocah 11 tahun yang dipaksa menyetubuhi kucing di Kabupaten Tasikmalaya. Tiga orang tersebut masih anak-anak dan tidak dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar. Dalam penanganan ini, polisi turut melibatkan KPAID dan Balai Pemasyarakatan Tasikmalaya.
"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," ucap Ibrahim saat dihubungi, Selasa, 26 Juli 2022.
Ibrahim mengatakan untuk penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai dengan peradilan anak.
"Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012," kata Ibrahim.
Baca: KPAID Tasikmalaya Sebut Butuh Kepedulian Sosial Cegah Bullying
Ketiga orang anak tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang perlindungan anak.
"Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat," ucap dia.
Sebelumnya, bocah berusia 11 tahun diduga meninggal akibat depresi setelah dipaksa menyetubuhi kucing oleh teman-temannya di Kabupaten Tasikmalaya. Peristiwa itu direkam kemudian videonya disebarkan melalui media sosial.
Bandung: Sebanyak tiga orang telah ditetapkan tersangka terkait
perundungan terhadap bocah 11 tahun yang dipaksa
menyetubuhi kucing di Kabupaten Tasikmalaya. Tiga orang tersebut masih anak-anak dan tidak dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar. Dalam penanganan ini, polisi turut melibatkan KPAID dan Balai Pemasyarakatan Tasikmalaya.
"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," ucap Ibrahim saat dihubungi, Selasa, 26 Juli 2022.
Ibrahim mengatakan untuk penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai dengan peradilan anak.
"Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012," kata Ibrahim.
Baca:
KPAID Tasikmalaya Sebut Butuh Kepedulian Sosial Cegah Bullying
Ketiga orang anak tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang perlindungan anak.
"Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat," ucap dia.
Sebelumnya, bocah berusia 11 tahun diduga
meninggal akibat depresi setelah dipaksa menyetubuhi kucing oleh teman-temannya di Kabupaten Tasikmalaya. Peristiwa itu direkam kemudian videonya disebarkan melalui media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)