Natuna: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memastikan keberadaan 33 Ton limbah B3 medis di Gudang Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Beracun (TPS-LB3) RSUD Kabupaten Natuna di Jalan Ali Murtopo, Ranai Kota, Natuna, Kepulauan Riau, tidak membahayakan warga sekitar.
"Jumlah limbah ada sekitar 33 ton, itu dari tahun 2007, kita tidak khawatir karena penyimpanan sudah aman, sudah berbentuk abu setelah dibakar dan disimpan dalam drum plastik dan itu tidak merambat, sudah memenuhi syarat," Kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, di Natuna, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ia mengatakan saat ini limbah tersebut disimpan sementara di gudang RSUD Natuna sejak 2007 sebelum dikirim ke Batam.
"Sementara tahun ini belum ada anggaran untuk pengiriman, tidak tahu nanti apakah dianggarkan pada APBDP tahun ini atau tidak," kata Hikmat.
Ia menjelaskan sejak 2019 pemerintah daerah setempat telah menganggarkan melalui APBD Kabupaten Natuna terkait biaya pengiriman limbah ke Batam, namun masih mengalami kendala perizinan.
"Saat itu karena adanya syarat pengiriman barang keluar daerah yang belum dapat dipenuhi. Ditambah lagi tahun 2020 adanya covid-19 kegiatan itu jadi terkendala," Kata Hikmat.
Saat ini, lanjut Hikmat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna telah mengeluarkan izin pengiriman limbah tersebut, namun terkendala pada ketersediaan anggaran.
"Boleh di kirim, namun terkait pengangkutan itu tidak bisa sembarangan, harus ada pihak ketiga, kendalanya saat ini kita tidak memiliki anggaran untuk itu, masih menunggu anggaran," kata Hikmat.
Sementara, terkait izin pembakaran limbah, lanjut Hikmat, belum memenuhi standar karena cerobong Incinerator harus lebih tinggi dari bangunan sekitar. Solusinya, lokasi pembakaran harus dipindah karena saat ini cerobong asapnya berada di bawah atau lebih rendah dari bangunan RSUD.
Ia juga mengatakan, pemerintah setempat telah berencana membangun gudang baru ditempat berbeda. Pihaknya mengusulkan agar bupati melakukan pembebasan lahan di belakang RSUD.
"Karena lahan yang ada itu bukan milik kita, belum ada pembebasan lahan oleh pemerintah daerah," ucap dia.
Sementara terkait limbah B3 yang berada di luar Pulau Bunguran (Natuna besar) seperti Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Subi, Pulau Laut, Pulau Tiga, dan Kecamatan Sedanau dilakukan pemusnahan dengan cara ditimbun.
Namun hal itu juga belum dapat dilakukan. Alasannya, lagi-lagi karena pemerintah daerah belum memiliki anggaran.
"Penimbunan sebenarnya bisa dilakukan tahun ini karena telah dianggarkan, hanya saja kita belum berani melakukannya, takut tidak ada uang untuk bayar," jelasnya.
Natuna: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memastikan keberadaan 33 Ton limbah B3 medis di Gudang Penyimpanan Sementara
Limbah Bahan Berbahaya Beracun (TPS-LB3) RSUD Kabupaten Natuna di Jalan Ali Murtopo, Ranai Kota, Natuna, Kepulauan Riau, tidak membahayakan warga sekitar.
"Jumlah limbah ada sekitar 33 ton, itu dari tahun 2007, kita tidak khawatir karena penyimpanan sudah aman, sudah berbentuk abu setelah dibakar dan disimpan dalam drum plastik dan itu tidak merambat, sudah memenuhi syarat," Kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, di Natuna, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ia mengatakan
saat ini limbah tersebut disimpan sementara di gudang RSUD Natuna sejak 2007 sebelum dikirim ke Batam.
"Sementara tahun ini belum ada anggaran untuk pengiriman, tidak tahu nanti apakah dianggarkan pada APBDP tahun ini atau tidak," kata Hikmat.
Ia menjelaskan sejak 2019 pemerintah daerah setempat telah menganggarkan melalui APBD Kabupaten Natuna terkait biaya pengiriman limbah ke Batam, namun masih mengalami kendala perizinan.
"Saat itu karena adanya syarat pengiriman barang keluar daerah yang belum dapat dipenuhi. Ditambah lagi tahun 2020 adanya covid-19 kegiatan itu jadi terkendala," Kata Hikmat.
Saat ini, lanjut Hikmat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna telah mengeluarkan izin pengiriman limbah tersebut, namun terkendala pada ketersediaan anggaran.
"Boleh di kirim, namun terkait pengangkutan itu tidak bisa sembarangan, harus ada pihak ketiga, kendalanya saat ini kita tidak memiliki anggaran untuk itu, masih menunggu anggaran," kata Hikmat.
Sementara, terkait izin pembakaran limbah, lanjut Hikmat, belum memenuhi standar karena cerobong Incinerator harus lebih tinggi dari bangunan sekitar. Solusinya, lokasi pembakaran harus dipindah karena saat ini cerobong asapnya berada di bawah atau lebih rendah dari bangunan RSUD.
Ia juga mengatakan, pemerintah setempat telah berencana membangun gudang baru ditempat berbeda. Pihaknya mengusulkan agar bupati melakukan pembebasan lahan di belakang RSUD.
"Karena lahan yang ada itu bukan milik kita, belum ada pembebasan lahan oleh pemerintah daerah," ucap dia.
Sementara terkait limbah B3 yang berada di luar Pulau Bunguran (Natuna besar) seperti Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Subi, Pulau Laut, Pulau Tiga, dan Kecamatan Sedanau dilakukan pemusnahan dengan cara ditimbun.
Namun hal itu juga belum dapat dilakukan. Alasannya, lagi-lagi karena pemerintah daerah belum memiliki anggaran.
"Penimbunan sebenarnya bisa dilakukan tahun ini karena telah dianggarkan, hanya saja kita belum berani melakukannya, takut tidak ada uang untuk bayar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)