Anggota kepolisian saat memeriksa tangki BBM kendaraan di Jayawijaya. ANTARA/Ho/Polres Jayawijaya
Anggota kepolisian saat memeriksa tangki BBM kendaraan di Jayawijaya. ANTARA/Ho/Polres Jayawijaya

Polres Jayawijaya Sita 5 Kendaraan Bertangki Modifikasi Saat Antre BBM

Antara • 07 September 2022 18:39
Wamena: Polres Jayawijaya, Papua kembali menyita 5 mobil yang diduga sebagai kendaraan penimbun bahan bakar minyak (BBM). Sehari sebelumnya polisi pun telah menyita 10 mobil karena dugaan kasus serupa.
 
Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman Napitupulu mengatakan razia dilakukan terhadap kendaraan dengan tangki modifikasi yang mengantri di APMS (agen premium dan minyak solar) untuk mendapatkan BBM subsidi.
 
"Dari razia di tiga lokasi, kami berhasil menyita lima mobil yang tangki BBM telah dimodifikasi serta dua motor yang nomor polisinya telah diganti untuk mengantre BBM," katanya  di Wamena, Rabu, 7 September 2022.

Pelanggar yang terjaring razia ini akan diberikan sanksi berupa tilang guna memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
 
Baca: Sopir Taksi di Kupang Naikkan Tarif Secara Sepihak

"Kami kenakan pasal 307 Jo 169 ayat (1) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang tata cara pemuatan barang, di mana tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut serta dimensi kendaraan dan dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp500.000," katanya.
 
Kendaraan-kendaraan itu ditangkap sebelum mengisi BBM atau masih mengantre untuk mendapatkan BBM. "Kami akan terus melakukan penertiban terhadap pengantri BBM di APMS," katanya.
 
Mobil-mobil yang mengalami perubahan ukuran tengki bahan bakar itu, selama ini diduga membeli BBM subsidi dengan harga terjangkau di APMS lalu menjual di luar dengan harga yang lebih mahal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan