Kupang: Sopir Taksi Gogo di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menaikan tarif sepihak menyusul penaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, penaikan tarif sepihak tersebut tidak dilakukan oleh seluruh sopir.
Penanggungjawab Taksi Gogo, Andre janji memangil para sopir yang menaikan tarif sepihak untuk diberikan teguran. Penaikan tarif sepihak tersebut terjadi sejak Minggu, 4 September 2022.
Tarif buka pintu atau tarif dasar yang biasanya Rp5.500, naik jadi Rp10.000. Sedangkan tarif per kilometer tidak berubah yakni Rp3.800 per kilometer.
"Saya panggil drivernya ketemu saya," kata Andre saat dihubungi Rabu, 7 September 2022.
Menurutnya, tarif taksi gogo sudah naik sejak 4 September 2022. Namun untuk tarif buka pintu tetap Rp5.500, sedangkan harga per kilometer naik dari Rp3.800 menjadi Rp4.500.
"Informasi tarif dasar tetap sama," jelasnya.
Kadis Perhubungan NTT Isyak Nuka mengatakan, pengumuman penaikan tarif angkutan akan segera diumumkan. Gubernur NTT telah menandatangani Peraturan Gubernur mengenai penaikan tarif angkutan. "Untuk penaikan tarif maksimal 30 persen," ujarnya
Kupang: Sopir Taksi Gogo di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menaikan tarif sepihak menyusul penaikan harga
bahan bakar minyak (BBM). Namun, penaikan tarif sepihak tersebut tidak dilakukan oleh seluruh sopir.
Penanggungjawab Taksi Gogo, Andre janji memangil para sopir yang menaikan
tarif sepihak untuk diberikan teguran. Penaikan tarif sepihak tersebut terjadi sejak Minggu, 4 September 2022.
Tarif buka pintu atau tarif dasar yang biasanya Rp5.500, naik jadi Rp10.000. Sedangkan tarif per kilometer tidak berubah yakni Rp3.800 per kilometer.
"Saya panggil drivernya ketemu saya," kata Andre saat dihubungi Rabu, 7 September 2022.
Menurutnya, tarif taksi gogo sudah naik sejak 4 September 2022. Namun untuk tarif buka pintu tetap Rp5.500, sedangkan harga per kilometer naik dari Rp3.800 menjadi Rp4.500.
"Informasi tarif dasar tetap sama," jelasnya.
Kadis Perhubungan NTT Isyak Nuka mengatakan, pengumuman penaikan tarif angkutan akan segera diumumkan. Gubernur NTT telah menandatangani Peraturan Gubernur mengenai penaikan tarif angkutan. "Untuk penaikan tarif maksimal 30 persen," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)