Malang: Nasib malang menimpa tiga ibu di Kota Malang, Jawa Timur. Mereka harus tinggal di Lapas Perempuan Kelas II A Kota Malang bersama bayinya untuk guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
"Pada saat ini kita punya 3 balita, yang satu baru lahir, satu (usia) 8 bulan, satu lagi 1 tahun 8 bulan," kata Kepala Lapas Perempuan Kota Malang, Tria Anna, Rabu, 7 September 2022.
Bahkan dari tiga bayi itu, satu bayi dilahirkan secara prematur di dalam lapas. Sang ibu, PI, mengaku mulai menjalani pidana di lapas ketika sedang hamil besar.
Dia lantas melahirkan seorang bayi laki-laki secara prematur. Bobotnya hanya 1,7 kilogram sehingga harus menjalani perawatan secara intensif di lapas. Namun dirinya mengatakan kondisi sang bayi kini berangsur sehat.
"Namanya seorang ibu kita berusaha bagaimana caranya anak sehat. Saat masuk saya hamil, jadi lahiran di sini," ungkapnya.
Seorang ibu balita lain berinisial PT mengaku harus ekstra hati-hati untuk mengurus anak di dalam lapas. Terlebih ada beberapa pihak yang berupaya mengajarkan hal tidak semestinya terhadap sang anak.
"Kalau di luar campur sama orang-orang, di sini kita harus hati-hati kalau ada orang yang ajarin dia yang enggak-enggak," ucap dia.
Ketiga ibu itu ditempatkan di dalam sel berkapasitas 5 orang. Di dalam kamar tersebut juga terdapat arena bermain kecil disertai boneka dan sejumlah mainan untuk para balita.
"Saya masih baru di sini, hampir 2 bulan. Sejak masuk bawa anak karena masih ASI eksklusif," kata AS, ibu balita lainnya.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang tentang Permasyarakatan, anak diperbolehkan tinggal bersama ibunya di dalam lapas hingga berumur tiga tahun.
Malang: Nasib malang menimpa
tiga ibu di Kota Malang, Jawa Timur. Mereka harus tinggal di Lapas Perempuan Kelas II A Kota Malang bersama bayinya untuk guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
"Pada saat ini kita punya 3 balita, yang satu baru lahir, satu (usia) 8 bulan, satu lagi 1 tahun 8 bulan," kata Kepala Lapas Perempuan
Kota Malang, Tria Anna, Rabu, 7 September 2022.
Bahkan dari tiga bayi itu, satu bayi dilahirkan secara prematur di dalam lapas. Sang ibu, PI, mengaku mulai menjalani pidana di lapas ketika sedang hamil besar.
Dia lantas melahirkan seorang bayi laki-laki secara prematur. Bobotnya hanya 1,7 kilogram sehingga harus menjalani
perawatan secara intensif di lapas. Namun dirinya mengatakan kondisi sang bayi kini berangsur sehat.
"Namanya seorang ibu kita berusaha bagaimana caranya anak sehat. Saat masuk saya hamil, jadi lahiran di sini," ungkapnya.
Seorang ibu balita lain berinisial PT mengaku harus ekstra hati-hati untuk mengurus anak di dalam lapas. Terlebih ada beberapa pihak yang berupaya mengajarkan hal tidak semestinya terhadap sang anak.
"Kalau di luar campur sama orang-orang, di sini kita harus hati-hati kalau ada orang yang ajarin dia yang enggak-enggak," ucap dia.
Ketiga ibu itu ditempatkan di dalam sel berkapasitas 5 orang. Di dalam kamar tersebut juga terdapat arena bermain kecil disertai boneka dan sejumlah mainan untuk para balita.
"Saya masih baru di sini, hampir 2 bulan. Sejak masuk bawa anak karena masih ASI eksklusif," kata AS, ibu balita lainnya.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang tentang Permasyarakatan, anak diperbolehkan tinggal bersama ibunya di dalam lapas hingga berumur tiga tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)