Sejumlah BBM subsidi diamankan polisi dari sebuah lokasi penimbunan BBM Solar subsidi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (13/4/2022). (ANTARA/HO-Dok Polres Nagan Raya)
Sejumlah BBM subsidi diamankan polisi dari sebuah lokasi penimbunan BBM Solar subsidi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (13/4/2022). (ANTARA/HO-Dok Polres Nagan Raya)

Penimbunan Solar Bersubsidi di Nagan Raya Sejak Januari

Antara • 14 April 2022 17:11
Nagan Raya: Petugas Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap dua orang terduga pelaku penimbunan BBM solar subsidi di kawasan Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur.
 
“Penangkapan kedua pelaku setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penimbunan BBM solar subsidi di sebuah lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Rabu malam, 13 April 2022.
 
Dua pelaku yang sudah diamankan tersebut berinisial DW dan BL. Keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu fiber warna putih ukuran 1.000 liter, satu jeriken berisi BBM solar 32 liter, lima jeriken kosong ukuran 32 liter, satu timbangan kapasitas 150 kg, dua corong ukuran besar, satu mesin pompa penyedot minyak, dan satu selang air ukuran lima liter.
 
Baca juga: 2 Penimbun Solar Bersubsidi Ditangkap di Nagan Raya Aceh
 
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil pikap bernomor polisi BL 8202 KF diduga sering membawa minyak subsidi jenis biosolar dari Kabupaten Aceh Barat Daya ke Kabupaten Nagan Raya.
 
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan penimbunan BBM solar bersubsidi sejak Januari 2022.
 
Minyak tersebut, kata dia, dibeli dari seorang pelaku berinisial DW seharga Rp6.900 per liter dan kemudian BBM solar tersebut dijual seharga Rp9.000 per liter.
 
Dalam kasus ini, kedua pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar, katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan