Polisi menggelar konferensi pers kasus perekrutan Pekerja Migran Indonesia ilegal ke Turki di Mataram, NTB, Selasa, 11 Januari 2022. ANTARA/ Dhimas B.P
Polisi menggelar konferensi pers kasus perekrutan Pekerja Migran Indonesia ilegal ke Turki di Mataram, NTB, Selasa, 11 Januari 2022. ANTARA/ Dhimas B.P

Perekrut PMI Tujuan Turki di NTB Ditangkap

Antara • 11 Januari 2022 16:41
Mataram: Dua ibu rumah tangga yang diduga berperan sebagai agen dan perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) tujuan Turki ditangkap penyidik Polda Nusa Tenggara Barat.
 
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Artanto, mengungkapkan kedua pelaku dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut berinisial SH dan DH.
 
"Keduanya merupakan agen dan perekrut yang mengirim korban (PMI) berinisial LS asal Lombok Timur," kata Artanto di Mataram, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca: Kapolri Instruksikan Percepat Vaksinasi Lansia dan Anak
 
Dia menjelaskan peran kedua pelaku terungkap dari adanya laporan korban yang dipulangkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki, pada 11 September 2021.
 
Korban dalam laporannya mendapatkan perlakuan buruk ketika bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki. Bahkan gaji yang dijanjikan tak kunjung cair. Hal tersebut membuat korban kabur dari tempat bekerja dan meminta pertolongan ke KBRI di Ankara, Turki.
 
"Jadi keduanya ditangkap Senin (10/1) berdasarkan tindak lanjut laporan korban. Mereka ditangkap di kediamannya di wilayah Lombok Timur," jelasnya.
 
Dari hasil penyidikan, terungkap modus SH dan DH merekrut hingga mengirim korban ke salah satu negara di kawasan Timur Tengah tersebut.
 
"Perekrutan pada 2 Juni 2021, korban saat itu dijanjikan bekerja menjadi pengasuh manula dengan gaji Rp21 juta per tiga bulan. Kontraknya dua tahun," ungkap Artanto.
 
Bahkan untuk menarik perhatian korban agar mau bekerja sebagai PMI melalui jalur mereka, kedua pelaku memberikan fit Rp3 juta.
 
Kalangan yang bergelut di dunia bisnis PMI mengenal istilah uang fit sebagai uang jajan, akomodasi, dan transportasi yang diterima calon PMI sebelum berangkat ke negara tujuan.
 
Untuk keperluan dokumen pribadi korban, kedua pelaku menyusun dengan manipulasi data. Usia korban yang saat diberangkatkan masih 19 tahun diubah menjadi 23 tahun sesuai dengan syarat bekerja di luar negeri.
 
"Jadi kebanyakan dari mereka ini beraksi dengan bujuk rayu dan mengiming-imingi gaji besar," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan