Bandung: Polda Jabar menangkap 725 pengunjuk rasa dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Mereka bersikap anarkis saat menggelar unjuk rasa di Mapolda Jabar, Bandung, Jabar, pada Kamis, 27 Januari 2022, siang.
Dari ratusan yang ditangkap, 24 di antaranya adalah residivis. Mereka ditangkap karena merusak fasilitas umum.
“Melakukan pelemparan terhadap polisi,” kata presenter Metro TV Abdy Azwar Sahi dalam tayangan Headline News, Kamis, 27 Januari 2022.
Petugas mendata dan memeriksa lebih lanjut pengunjuk rasa yang terlibat. Polisi juga menyita 278 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Beberapa di antaranya tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap. Selain itu, petugas juga menyita berbagai senjata tajam seperti golok dan celurit.
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kejelasan penanganan pengeroyokan terhadap anggota GMBI tmeninggal dunia di Karawang. Polda Jabar memastikan kasus tersebut ditangani secara profesional. Kini, kasus tersebut telah diserahkan kepada kejaksaan. (Hana Nushratu)
Bandung: Polda Jabar menangkap 725 pengunjuk rasa dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Mereka bersikap anarkis saat menggelar unjuk rasa di Mapolda Jabar, Bandung, Jabar, pada Kamis, 27 Januari 2022, siang.
Dari ratusan yang ditangkap, 24 di antaranya adalah residivis. Mereka ditangkap karena merusak fasilitas umum.
“Melakukan pelemparan terhadap polisi,” kata presenter
Metro TV Abdy Azwar Sahi dalam tayangan
Headline News, Kamis, 27 Januari 2022.
Petugas mendata dan memeriksa lebih lanjut pengunjuk rasa yang terlibat. Polisi juga menyita 278 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Beberapa di antaranya tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap. Selain itu, petugas juga menyita berbagai senjata tajam seperti golok dan celurit.
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kejelasan penanganan pengeroyokan terhadap anggota GMBI tmeninggal dunia di Karawang. Polda Jabar memastikan kasus tersebut ditangani secara profesional. Kini, kasus tersebut telah diserahkan kepada kejaksaan. (Hana Nushratu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)