Semarang: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menerima 110 aduan soal tunjangan hari raya (THR) dari karyawan yang belum kunjung dibayarkan oleh perusahaan. Jumlah aduan ini meningkat tajam seiring dengan semakin dekatnya Lebaran Idulfitri 2022.
"Senin kemarin, ada tambahan jadi total 110 aduan yang masuk ke Posko THR Provinsi Jawa Tengah. Padahal pertengahan April masih 22 laporan yang masuk," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 26 April 2022.
Menurut Roselllasari, berdasarkan peraturan, THR karyawan sudah harus dibayarkan perusahaan maksimum tujuh hari sebelum Lebaran atau 25 April 2022. Apabila melebihi tenggat, berarti perusahaan-perusahaan yang dilaporkan telah melanggar SE Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022 dan PP 36 tentang pengupahan.
Rosellasari mengatakan rata-rata para pekerja mengeluhkan pembayaran yang telat, dicicil, atau dibayar tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Wagub Jabar Minta Perusahaan Segera Cairkan THR Karyawan
Rosellasari mengancam bakal memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan di Jateng yang melanggar ketentuan pencairan THR. Dia menegaskan, perusahaan yang diberi sanksi masih harus mencairkan THR karyawan.
"Bahkan, perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh," tegas Rosellasari.
Rosellasari mengatakan rata-rata perusahaan yang belum membayarkan THR pekerja karena masih terdampak covid-19.
"Alasan mereka rata-rata karena terdampak covid-19. Selain itu juga cash flow, uangnya diputar untuk kegiatan yang lain. Tapi mereka berjanji untuk membayar," jelas Rosellasari.
Semarang: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menerima 110 aduan soal
tunjangan hari raya (THR) dari karyawan yang belum kunjung dibayarkan oleh perusahaan. Jumlah aduan ini meningkat tajam seiring dengan semakin dekatnya Lebaran Idulfitri 2022.
"Senin kemarin, ada tambahan jadi total 110 aduan yang masuk ke Posko THR Provinsi Jawa Tengah. Padahal pertengahan April masih 22 laporan yang masuk," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 26 April 2022.
Menurut Roselllasari, berdasarkan peraturan, THR karyawan sudah harus dibayarkan perusahaan maksimum tujuh hari sebelum Lebaran atau 25 April 2022. Apabila melebihi tenggat, berarti perusahaan-perusahaan yang dilaporkan telah melanggar SE Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022 dan PP 36 tentang pengupahan.
Rosellasari mengatakan rata-rata para pekerja mengeluhkan pembayaran yang telat, dicicil, atau dibayar tidak sesuai ketentuan.
Baca juga:
Wagub Jabar Minta Perusahaan Segera Cairkan THR Karyawan
Rosellasari mengancam bakal memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan di Jateng yang melanggar ketentuan pencairan THR. Dia menegaskan, perusahaan yang diberi sanksi masih harus mencairkan THR karyawan.
"Bahkan, perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh," tegas Rosellasari.
Rosellasari mengatakan rata-rata perusahaan yang belum membayarkan THR pekerja karena masih terdampak covid-19.
"Alasan mereka rata-rata karena terdampak covid-19. Selain itu juga cash flow, uangnya diputar untuk kegiatan yang lain. Tapi mereka berjanji untuk membayar," jelas Rosellasari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)