Bandung: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memastikan akan profesional dan mengikuti prosedur dalam mengawal kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Subang. Dua dari total 5 tersangka segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Subang.
"Ya, kami akan bekerja secara profesional dan sesuai SOP," ucap Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dihubungi pada Selasa 6 Februari 2024. Sidang perdana dijadwalkan bergulir pekan depan.
Dua tersangka yang segera disidang adalah Yosep Hidayah (suami Tuti) dan M. Ramdanu alias Danu (sepupu Tuti). Sedangkan tiga tersangka lainnya, Mimin (istri muda Yosep) serta Arighi dan Abi anak (Mimin), masih dalam proses pelengkapan berkas.
Cahya melanjutkan, ada 5 jaksa penuntut umum yang disiapkan untuk mengawal kasus ini di PN Subang. Mereka berasal dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Mengenai tuntutan, ia menjamin kejaksaan bakal berjuang memberikan keadilan bagi semua pihak. Namun, harus sesuai dengan fakta persidangan.
"Terkait dengan tuntutan itu maksimal atau enggak, kita lihat dari fakta persidangan seperti apa," jelasnya.
Lebih jauh, Cahya menyampaikan, tidak ada kendala yang dihadapi kejaksaan dalam menangani kasus tersebut. "Kalau sudah P-21, jaksa sudah siap bersidang," ucapnya.
Diketahui, Kejati Jabar telah menyerahkan Yosep dan Danu serta 240 barang bukti, seperti mobil dan sepeda motor, kepada Kejari Subang, Selasa 6 Februari 2024. Proses penyerahan dikawal ketat aparat kepolisian.
Setelah diserahkan, Yosep akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang. Sementara itu, Danu ditahan di Lapas Polda Jabar.
Bandung: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memastikan akan profesional dan mengikuti prosedur dalam mengawal kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Subang. Dua dari total 5 tersangka segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Subang.
"Ya, kami akan bekerja secara profesional dan sesuai SOP," ucap Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dihubungi pada Selasa 6 Februari 2024. Sidang perdana dijadwalkan bergulir pekan depan.
Dua tersangka yang segera disidang adalah Yosep Hidayah (suami Tuti) dan M. Ramdanu alias Danu (sepupu Tuti). Sedangkan tiga tersangka lainnya, Mimin (istri muda Yosep) serta Arighi dan Abi anak (Mimin), masih dalam proses pelengkapan berkas.
Cahya melanjutkan, ada 5 jaksa penuntut umum yang disiapkan untuk mengawal kasus ini di PN Subang. Mereka berasal dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Mengenai tuntutan, ia menjamin kejaksaan bakal berjuang memberikan keadilan bagi semua pihak. Namun, harus sesuai dengan fakta persidangan.
"Terkait dengan tuntutan itu maksimal atau enggak, kita lihat dari fakta persidangan seperti apa," jelasnya.
Lebih jauh, Cahya menyampaikan, tidak ada kendala yang dihadapi kejaksaan dalam menangani kasus tersebut. "Kalau sudah P-21, jaksa sudah siap bersidang," ucapnya.
Diketahui, Kejati Jabar telah menyerahkan Yosep dan Danu serta 240 barang bukti, seperti mobil dan sepeda motor, kepada Kejari Subang, Selasa 6 Februari 2024. Proses penyerahan dikawal ketat aparat kepolisian.
Setelah diserahkan, Yosep akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang. Sementara itu, Danu ditahan di Lapas Polda Jabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)