Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan tak ada bakal calon perseorangan dalam Pilkada di lima kabupaten/kota. Hingga batas waktu yang ditentukan, tak ada satupun individu atau perseorangan menyerahkan persyaratan.
"Selama tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU kabupaten/kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak 8 Mei 2024, hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak terdapat bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan," kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Shidqi mengatakan, KPU kabupaten/kota telah menyosialisasikan syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah dari nonpartai politik.
Syarat dukungan bagi calon perseorangan di setiap kabupaten/kota di DIY beragam. Di Kota Yogyakarta syarat persentase 8,5 persen atau dukungan minimal 27.340; Kabupaten Bantul dengan syarat dukungan minimal adalah 55.656 (7,5 persen); Kabupaten Kulon Progo dengan syarat dukungan minimal 29.329 (8,5 persen); Kabupaten Gunungkidul dengan syarat dukungan minimal 45.987 (7,5 persen); dan Kabupaten Sleman syarat dukungan minimal adalah 63.680 (7,5 persen).
"Syarat dukungan itu sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, syarat persentase dan syarat minimal dukungan untuk masing-masing KPU kabupaten/kota se-DIY," ujarnya.
Shidqi mengungkapkan KPU kabupaten/kota sudah sejak 5 Mei mengumumkan ketentuan pencalonan dari perseorangan. Selain itu, kata dia, komisi juga membentuk pula help desk pencalonan perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
"Dengan demikian, Pilkada serentak 2024 di wilayah DIY tidak terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari perseorangan," kata dia.
Sementara, penjaringan bakal calon kepala daerah tengah berlangsung di masing-masing internal partai politik. Pemdaftaran bakal calon akan berlangsung pada Agustus 2024.
Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan tak ada bakal calon perseorangan dalam Pilkada di lima kabupaten/kota. Hingga batas waktu yang ditentukan, tak ada satupun individu atau perseorangan menyerahkan persyaratan.
"Selama tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU kabupaten/kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak 8 Mei 2024, hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak terdapat bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan," kata Ketua
KPU DIY, Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Shidqi mengatakan, KPU kabupaten/kota telah menyosialisasikan syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah dari nonpartai politik.
Syarat dukungan bagi calon perseorangan di setiap kabupaten/kota di DIY beragam. Di Kota Yogyakarta syarat persentase 8,5 persen atau dukungan minimal 27.340; Kabupaten Bantul dengan syarat dukungan minimal adalah 55.656 (7,5 persen); Kabupaten Kulon Progo dengan syarat dukungan minimal 29.329 (8,5 persen); Kabupaten Gunungkidul dengan syarat dukungan minimal 45.987 (7,5 persen); dan Kabupaten Sleman syarat dukungan minimal adalah 63.680 (7,5 persen).
"Syarat dukungan itu sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, syarat persentase dan syarat minimal dukungan untuk masing-masing KPU kabupaten/kota se-DIY," ujarnya.
Shidqi mengungkapkan KPU kabupaten/kota sudah sejak 5 Mei mengumumkan ketentuan pencalonan dari perseorangan. Selain itu, kata dia, komisi juga membentuk pula help desk pencalonan perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
"Dengan demikian, Pilkada serentak 2024 di wilayah DIY tidak terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari perseorangan," kata dia.
Sementara, penjaringan bakal calon kepala daerah tengah berlangsung di masing-masing internal partai politik. Pemdaftaran bakal calon akan berlangsung pada Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)