Makassar: Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel meringkus buronan kasus pembunuhan. Buronan tersebut ditangkap setelah buron sejak 2016 lalu.
Panit 1 Resmob Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, mengatakan pelaku bernama Gunawan diringkus di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
"Iya kami dari tim 1 Resmob Polda sulsel telah menangkap DPO pelaku 338 (pembunuhan)," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 22 Mei 2024.
Dendi mengatakan, buronan tersebut melarikan diri dari Kota Makassar usai membunuh di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Korban atas nama Muh Ali Imran, 24.
Buronan tersebut melarikan diri ke negeri Jiran Malaysia, setelah sebelumnya menetap selama lima tahun di Kota Mamuju, Sulawesi Barat. Kemudian pada 2021 lalu datang ke Indonesia.
"Sebelum ke Malaysia dia ke Mamuju selama 5 tahun. Pada tahun 2021 dia kembali ke Indonesia," ungkapnya.
Pihaknya terus melakukan pemantauan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku atau buronan tersebut ada di Kota Makassar. Sehingga melakukan penyelidikan.
"Setelah kita pastikan itu gunawan dengan ciri-cirinya baru kita amankan," ujarnya.
Sebelumnya, kasus pembunhnan terjadi pada 2016 lalu. Saat itu buronan bersama dengan enam rekannya menghabisi nyawa korban. Aksi itu merupakan balas dendam terhadap korban.
DPO kasus pembunuhan, Gunawan, di hadapan pihak kepolisian mengatakan saat peristiwa 2016 lalu itu, dirinya bersama dengan teman-temannya menganiaya korban dengan menggunakan busur dan memukul hingga tewas.
"Saya bawa busur, dua kali saya busur. Kena punggung belakang. Saya juga pukul pake peti buah belakang kepala," ceritanya.
Atas perbuatannya Gunawan diancam dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Makassar: Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel meringkus buronan kasus pembunuhan. Buronan tersebut ditangkap setelah buron sejak 2016 lalu.
Panit 1 Resmob Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, mengatakan pelaku bernama Gunawan diringkus di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
"Iya kami dari tim 1 Resmob Polda sulsel telah menangkap DPO pelaku 338 (pembunuhan)," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 22 Mei 2024.
Dendi mengatakan, buronan tersebut melarikan diri dari Kota Makassar usai membunuh di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Korban atas nama Muh Ali Imran, 24.
Buronan tersebut melarikan diri ke negeri Jiran Malaysia, setelah sebelumnya menetap selama lima tahun di Kota Mamuju, Sulawesi Barat. Kemudian pada 2021 lalu datang ke Indonesia.
"Sebelum ke Malaysia dia ke Mamuju selama 5 tahun. Pada tahun 2021 dia kembali ke Indonesia," ungkapnya.
Pihaknya terus melakukan pemantauan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku atau buronan tersebut ada di Kota Makassar. Sehingga melakukan penyelidikan.
"Setelah kita pastikan itu gunawan dengan ciri-cirinya baru kita amankan," ujarnya.
Sebelumnya, kasus pembunhnan terjadi pada 2016 lalu. Saat itu buronan bersama dengan enam rekannya menghabisi nyawa korban. Aksi itu merupakan balas dendam terhadap korban.
DPO kasus pembunuhan, Gunawan, di hadapan pihak kepolisian mengatakan saat peristiwa 2016 lalu itu, dirinya bersama dengan teman-temannya menganiaya korban dengan menggunakan busur dan memukul hingga tewas.
"Saya bawa busur, dua kali saya busur. Kena punggung belakang. Saya juga pukul pake peti buah belakang kepala," ceritanya.
Atas perbuatannya Gunawan diancam dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)