Palembang: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) sedang melakukan penyelidikan terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keenam perusahaan tersebut yakni PT RAJ, PT TS, PT MBJ, PT BKI, PT SA, dan PT WAJ.
“Kami masih mendalami terkait titik api yang membakar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan itu,” kata Kasubdit Tipidter Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, Minggu, 8 Oktober 2023.
Tito mengatakan enam perusahaan itu berada dari Kabupaten Ogan Ilir, Kabupatem Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kabupaten Musi Banyuasin. Menurutnya, perusahan diwajibkan memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan karhutla yakni sarana dan prasarana serta petugas pemadaman.
"Meski api karhutla itu berasal dari luar tapi jika mereka tidak bertanggung jawab akan dikenakan sanksi," ungkapnya.
Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK) untuk mendapat data real jumlah luasan lahan yang terbakar di wilayah konsesi.
Tito meminta kepada pelaku agar tidak melakukan aktivitas pembakaran karena akan diproses secara hukum dengan pasal 187 KUHP ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Jika berada di kawasan hutan akan dikenakan UU nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp7,5 Miliar. Serta pasal 108 UU perkebunan dengan pidana 10 tahun dan denda Rp10 Miliar.
"Ada juga UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 hingga Rp10 miliar,” katanya.
Palembang: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) sedang melakukan penyelidikan terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan
kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keenam perusahaan tersebut yakni PT RAJ, PT TS, PT MBJ, PT BKI, PT SA, dan PT WAJ.
“Kami masih mendalami terkait titik api yang membakar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan itu,” kata Kasubdit Tipidter
Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, Minggu, 8 Oktober 2023.
Tito mengatakan enam perusahaan itu berada dari Kabupaten Ogan Ilir, Kabupatem Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kabupaten Musi Banyuasin. Menurutnya, perusahan diwajibkan memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan
karhutla yakni sarana dan prasarana serta petugas pemadaman.
"Meski api karhutla itu berasal dari luar tapi jika mereka tidak bertanggung jawab akan dikenakan sanksi," ungkapnya.
Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK) untuk mendapat data real jumlah luasan lahan yang terbakar di wilayah konsesi.
Tito meminta kepada pelaku agar tidak melakukan aktivitas pembakaran karena akan diproses secara hukum dengan pasal 187 KUHP ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Jika berada di kawasan hutan akan dikenakan UU nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp7,5 Miliar. Serta pasal 108 UU perkebunan dengan pidana 10 tahun dan denda Rp10 Miliar.
"Ada juga UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 hingga Rp10 miliar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)