Kondisi lahan di salah satu perusahaan di Kabupaten OKI pasca terbakar. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo
Kondisi lahan di salah satu perusahaan di Kabupaten OKI pasca terbakar. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo

Polda Sumsel Selidiki 6 Perusahaan Diduga Sebabkan Karhutla

Gonti Hadi Wibowo • 08 Oktober 2023 15:12
Palembang: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) sedang melakukan penyelidikan terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keenam perusahaan tersebut yakni PT RAJ, PT TS, PT MBJ, PT BKI, PT SA, dan PT WAJ. 
 
“Kami masih mendalami terkait titik api yang membakar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan itu,” kata Kasubdit Tipidter Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, Minggu, 8 Oktober 2023.
 
Tito mengatakan enam perusahaan itu berada dari Kabupaten Ogan Ilir, Kabupatem Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kabupaten Musi Banyuasin. Menurutnya, perusahan diwajibkan memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan karhutla yakni sarana dan prasarana serta petugas pemadaman.
 
Baca: 10 Hektare Lahan di OKU Sumatra Selatan Hangus Terbakar

"Meski api karhutla itu berasal dari luar tapi jika mereka tidak bertanggung jawab akan dikenakan sanksi," ungkapnya.

Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK) untuk mendapat data real jumlah luasan lahan yang terbakar di wilayah konsesi. 
 
Tito meminta kepada pelaku agar tidak melakukan aktivitas pembakaran karena akan diproses secara hukum dengan pasal 187 KUHP ancaman paling lama 15 tahun penjara. 
 
Jika berada di kawasan hutan akan dikenakan UU nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp7,5 Miliar. Serta pasal 108 UU perkebunan dengan pidana 10 tahun dan denda Rp10 Miliar.
 
"Ada juga UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 hingga Rp10 miliar,” katanya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan