Surabaya: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tengah menyusun memori kasasi atas vonis bebas majelis hakim terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kejaksaan pun mencantumkan tiga alasan penting dalam memori kasasi tersebut.
"Pertama, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan, namun tidak sebagaimana mestinya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, Rabu, 31 Juli 2024.
Alasan kedua, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Alasan ketiga, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
"Dalam penyusunan memori kasasi sejauh ini tidak ada kendala, dan kami selalu memberi dukungan dan petunjuk kepada Tim JPU agar memori kasasi dapat disusun secara komprehensif, dengan harapan Mahkamah Agung (MA) mempertimbangankan dan mengabulkan pengajuan kasasi oleh JPU," ujarnya.
Baca: PN Surabaya Siap Diperiksa KPK dan KY Soal Vonis Bebas Ronald Tannur
Mia menegaskan, jaksa melakukan upaya hukum kasasi karena judex facti dalam putusan aquo. Kata dia, alasan kasasi diatur dalam Pasal 253 Ayat 1 KUHAP. "Karena Judex Facti salah dalam menerapkan hukum terutama hukum acara pidana, karena tidak mempertimbangkan dengan baik dan benar terhadap keterangan saksi keterangan ahli dan alat bukti lainnya," tandasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, mengatakan pihaknya mendukung penuh alasan yang dikemukakan dalam memori kasasi JPU itu. Dimas menganggap ketiga alasan jaksa itu itu sudah betul.
"Satu juta persen betul, dan hakim ini illusionis," kata Dimas.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim Ketua Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.
Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dini Sera Afriyanti (29), sebelumnya diketahuj tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Surabaya: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tengah menyusun memori kasasi atas vonis bebas majelis hakim terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kejaksaan pun mencantumkan tiga alasan penting dalam memori kasasi tersebut.
"Pertama, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan, namun tidak sebagaimana mestinya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, Rabu, 31 Juli 2024.
Alasan kedua, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Alasan ketiga, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
"Dalam penyusunan memori kasasi sejauh ini tidak ada kendala, dan kami selalu memberi dukungan dan petunjuk kepada Tim JPU agar memori kasasi dapat disusun secara komprehensif, dengan harapan Mahkamah Agung (MA) mempertimbangankan dan mengabulkan pengajuan kasasi oleh JPU," ujarnya.
Baca:
PN Surabaya Siap Diperiksa KPK dan KY Soal Vonis Bebas Ronald Tannur
Mia menegaskan, jaksa melakukan upaya hukum kasasi karena judex facti dalam putusan aquo. Kata dia, alasan kasasi diatur dalam Pasal 253 Ayat 1 KUHAP. "Karena Judex Facti salah dalam menerapkan hukum terutama hukum acara pidana, karena tidak mempertimbangkan dengan baik dan benar terhadap keterangan saksi keterangan ahli dan alat bukti lainnya," tandasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, mengatakan pihaknya mendukung penuh alasan yang dikemukakan dalam memori kasasi JPU itu. Dimas menganggap ketiga alasan jaksa itu itu sudah betul.
"Satu juta persen betul, dan hakim ini illusionis," kata Dimas.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim Ketua Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.
Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dini Sera Afriyanti (29), sebelumnya diketahuj tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)