Sleman: Polresta Sleman, Yogyakarta menyatakan terlibat penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Kabupaten Sleman. Aparat menyebut kasus tersebut masuk pada babak penyidikan.
"Statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan," kata Kepala Polresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi pada Jumat, 31 Mei 2024.
Ia mengatakan tahap penyelidikan kasus telah dilakukan sejak Desember 2023 setelah aparat mendapat aduan kasus tersebut. Ia mengatakan hasil penyelidikan kasus menduga adanya keterlibatan orang yang memiliki kekuasaan dan kewenangan.
"Sehingga wajib untuk berhati-hati dan berusaha mengumpulkan alat bukti. Sehingga bisa kita pastikan untuk dapat dilakukan proses hukum dalam penyidikan," ucapnya.
Yuswanto tak menyebut siapa sosok yang disidik dalam kasus itu. Ia tak menyebut pihak yang diduga terlibat di dalam kasus itu dengan dalih menghambat proses hukum.
"Dikhawatirkan terjadi penghilangan barang bukti yang akan menghambat proses penyidikan," katanya.
Baca: Petugas Lapas di Sleman Diduga Lakukan Pungli
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengungkapkan proses penyelidikan telah berlangsung 5 bulan. Ia mengatakan dalam proses itu ditemukan alat bukti dan barang bukti yang menguatkan dugaan kasus itu.
Ia menyatakan ada 18 saksi telah diperiksa. Mereka di antaranya dari unsur warga binaan, dokter, dan sejumlah pejabat Lapas.
"Kami akan lakukan upaya hukum terkait pemanggilan kembali untuk dimintai keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Tentunya sudah pro justicia," kata dia.
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menyindir penaikan status penyelidikan ke penyidikan tanpa memublikasi tersangka.
"Agak laen, 'tidak habis fikri', dan 'di luar nurul' juga. Bahasa plesetan anak zaman sekarang. Sekarang perkara dugaan pungli di Lapas Cebongan seperti kejar tayang karena tidak ada guidance-nya," ujar Baharuddin.
Meski demikian, Baharuddin berharap dalam waktu yang tidak lama Polresta Sleman dapat menuntaskan perkara dugaan pungli di Lapas Cebongan dengan menetapkan tersangka. Siapa pun yang terlibat harus di proses hukum tanpa tebang pilih.
"Agak laen jika Polresta Sleman nantinya hanya menentapkan satu tersangka nantinya dalam perkara ini. JCW mendukung Polresta Sleman agar dapat segera menuntaskan perkara dugaan pungli di Lapas Cebongan ini," ungkapnya.
Sleman: Polresta Sleman, Yogyakarta menyatakan terlibat penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Kabupaten Sleman. Aparat menyebut kasus tersebut masuk pada babak penyidikan.
"Statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan," kata Kepala Polresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi pada Jumat, 31 Mei 2024.
Ia mengatakan tahap penyelidikan kasus telah dilakukan sejak Desember 2023 setelah aparat mendapat aduan kasus tersebut. Ia mengatakan hasil penyelidikan kasus menduga adanya keterlibatan orang yang memiliki kekuasaan dan kewenangan.
"Sehingga wajib untuk berhati-hati dan berusaha mengumpulkan alat bukti. Sehingga bisa kita pastikan untuk dapat dilakukan proses hukum dalam penyidikan," ucapnya.
Yuswanto tak menyebut siapa sosok yang disidik dalam kasus itu. Ia tak menyebut pihak yang diduga terlibat di dalam kasus itu dengan dalih menghambat proses hukum.
"Dikhawatirkan terjadi penghilangan barang bukti yang akan menghambat proses penyidikan," katanya.
Baca:
Petugas Lapas di Sleman Diduga Lakukan Pungli
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengungkapkan proses penyelidikan telah berlangsung 5 bulan. Ia mengatakan dalam proses itu ditemukan alat bukti dan barang bukti yang menguatkan dugaan kasus itu.
Ia menyatakan ada 18 saksi telah diperiksa. Mereka di antaranya dari unsur warga binaan, dokter, dan sejumlah pejabat Lapas.
"Kami akan lakukan upaya hukum terkait pemanggilan kembali untuk dimintai keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Tentunya sudah pro justicia," kata dia.
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menyindir penaikan status penyelidikan ke penyidikan tanpa memublikasi tersangka.
"Agak laen, 'tidak habis fikri', dan 'di luar nurul' juga. Bahasa plesetan anak zaman sekarang. Sekarang perkara dugaan pungli di Lapas Cebongan seperti kejar tayang karena tidak ada guidance-nya," ujar Baharuddin.
Meski demikian, Baharuddin berharap dalam waktu yang tidak lama Polresta Sleman dapat menuntaskan perkara dugaan pungli di Lapas Cebongan dengan menetapkan tersangka. Siapa pun yang terlibat harus di proses hukum tanpa tebang pilih.
"Agak laen jika Polresta Sleman nantinya hanya menentapkan satu tersangka nantinya dalam perkara ini. JCW mendukung Polresta Sleman agar dapat segera menuntaskan perkara dugaan pungli di Lapas Cebongan ini," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)