Bandung: Seorang perempuan berinisial SJ, 34, meninggal dunia akibat dibunuh dengan cara dicekik lehernya oleh seorang pria berinisial NH, 35, di sebuah apartemen di Kota Bandung. Korban dan pelaku merupakan teman kencan yang berkenalan melalui aplikasi pertemanan online.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah saksi berinisial, ST, merasa khawatir karena korban tak ada kabar sejak 10 April 2024. Kemudian saksi pun melaporkan kepada polisi dan melakukan pencarian terhadap korban.
"Kejadiannya sebelum malam takbiran 10 April jam 2 pagi. Jadi korban sebelumnya bilang kepada saksi bahwa akan bertemu seseorang di apartemen D Jardin di Jalan Cihampelas. Tapi setelah selang sehari tak ada kabar, kemudian saksi melaporkan kepada tim Prabu," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin 15 April 2024.
Budi mengatakan, polisi pun meminta kepada pihak apartemen untuk membuka CCTV pada hari korban mendatangi apartemen tersebut. Polisi pun kemudian memeriksa kamar tersrbut dan ditemukan korban sudah tak bernyawa.
"Setelah itu tim Inafis dan Polsek Coblong mengolah TKP ditemukan tanda-tanda kekerasan luka bekas cekik di leher korban. Setelah melalukan penyelidikan, polisi pun mengejar pelaku yang diketahui menyewa kamar apartemen tersebut," kata Budi.
Polisi pun memburu pelaku NH yang ternyata telah melarikan diri ke kawasan Melawai di Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap pada Jumat 12 April 2024 dan diboyong ke Kota Bandung.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku ini karena cecok masalah harga kencan dengan korban. Pelaku tidak setuju dan akhirnya mencekik korban hingga meninggal dunia. Antara pelaku dan korban, ini yang kedua kali mereka bertemu," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Bandung: Seorang perempuan berinisial SJ, 34, meninggal dunia akibat dibunuh dengan cara dicekik lehernya oleh seorang pria berinisial NH, 35, di sebuah apartemen di Kota Bandung. Korban dan pelaku merupakan teman kencan yang berkenalan melalui aplikasi pertemanan online.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah saksi berinisial, ST, merasa khawatir karena korban tak ada kabar sejak 10 April 2024. Kemudian saksi pun melaporkan kepada polisi dan melakukan pencarian terhadap korban.
"Kejadiannya sebelum malam takbiran 10 April jam 2 pagi. Jadi korban sebelumnya bilang kepada saksi bahwa akan bertemu seseorang di apartemen D Jardin di Jalan Cihampelas. Tapi setelah selang sehari tak ada kabar, kemudian saksi melaporkan kepada tim Prabu," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin 15 April 2024.
Budi mengatakan, polisi pun meminta kepada pihak apartemen untuk membuka CCTV pada hari korban mendatangi apartemen tersebut. Polisi pun kemudian memeriksa kamar tersrbut dan ditemukan korban sudah tak bernyawa.
"Setelah itu tim Inafis dan Polsek Coblong mengolah TKP ditemukan tanda-tanda kekerasan luka bekas cekik di leher korban. Setelah melalukan penyelidikan, polisi pun mengejar pelaku yang diketahui menyewa kamar apartemen tersebut," kata Budi.
Polisi pun memburu pelaku NH yang ternyata telah melarikan diri ke kawasan Melawai di Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap pada Jumat 12 April 2024 dan diboyong ke Kota Bandung.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku ini karena cecok masalah harga kencan dengan korban. Pelaku tidak setuju dan akhirnya mencekik korban hingga meninggal dunia. Antara pelaku dan korban, ini yang kedua kali mereka bertemu," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)