Konferensi pers di Polresta Malang Kota. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Konferensi pers di Polresta Malang Kota. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Hilangkan Jejak, Pembunuh Pengamen di Malang Cuci Bata Beton dan Alas Tidur Korban

Daviq Umar Al Faruq • 01 Desember 2023 18:00
Malang: Seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas bersimbah darah di depan bekas dealer sepeda motor di Jalan Karel Satsuit Tubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Senin 27 November 2023 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, ditemukan fakta bahwa pria tersebut merupakan korban pembunuhan.
 
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, korban pembunuhan itu diketahui adalah seorang pengamen bernama Madi. Sedangkan, pelaku pembunuhan korban ialah Soetomo alias ST, 71, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
 
"Dari hasil visum terhadap jenazah korban didapati luka robek pada pelipis kiri, bagian atas telinga kiri, dan bagian belakang kepala. Diperkirakan, waktu kematian korban antara enam sampai dengan tujuh jam setelah ditemukan atau sekitar pukul 01.00 WIB," katanya saat konferensi pers, Jumat 1 Desember 2023.

Danang menerangkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai penemuan mayat tersebut. Total ada 11 orang saksi yang diperiksa, hingga kemudian polisi menetapkan Soetomo sebagai tersangka.
 
"Jadi ST yang ketika itu berstatus saksi sempat berbohong kepada petugas. Ia mengatakan, bahwa korban memiliki masalah dengan seseorang sehingga terjadi perselisihan. Namun saat kami dalami, ternyata ST lah pelakunya," bebernya
 
Danang menjelaskan, tersangka Soetomo sudah saling kenal dengan korban selama kurang lebih dua minggu. Tersangka dan pelaku sama-sama bekerja sebagai pengamen, bahkan keduanya pun tidur di lokasi yang sama.
 
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat membunuh korban karena sakit hati dengan omongan korban. Tersangka yang emosi langsung mengambil paving dan memukulkannya dua kali ke kepala korban hingga korban tewas bersimbah darah.
 
"Tersangka juga berusaha menyembunyikan jejak perbuatannya. Dengan mencuci batu paving serta papan alas tidur korban," tambahnya.
 
Atas perbuatannya tersebut, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Tersangka bakal diancam dengan hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
 
"Dari informasi yang kami dapat, korban diduga berasal dari Banyumas Jawa Tengah. Hingga saat ini, kami masih berupaya identifikasi dan mencari pihak keluarganya, agar jenazah korban bisa segera dimakamkan," tegasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan