Saka Tatal dan kuasa hukumnya saat mengajukan PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
Saka Tatal dan kuasa hukumnya saat mengajukan PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

Pegi Setiawan Bebas, Saka Tatal Ajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon

Ahmad Rofahan • 08 Juli 2024 16:07
Cirebon: Pascabebasnya Pegi Setiawan dari penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang pernah membuatnya mendapat vonis delapan tahun penjara.
 
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan, pihaknya sangat yakin bahwa Saka Tatal tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pun diyakininya bakal dikabulkan.
 
"Saya sangat yakin akan dikabulkan," ujar Farhat di Cirebon, Senin, 8 Juli 2024.

Farhat menuturkan pembebasan Pegi Setiawan akan dijadikan sebagai salah satu bukti baru atau novum pada sidang PK nanti.
 
Baca juga: Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Menurutnya, Pegi menjadi salah satu pertimbangan vonis putusan 8 tahun Saka Tatal. Sedangkan saat ini, Pegi dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka.
 
"Sehingga diharapkan, bukti baru ini, bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis, dalam sidang PK nanti," ujar Farhat.
 
Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menambahkan, pada 2016, Pegi Setiawan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO Pegi Setiawan juga ada kaitannya dengan putusan Saka Tatal. Sehingga menurut Krisna, hal ini membuat kasus menjadi terbuka lebar.
 
"Dan saya yakin, PK ini akan dikabulkan," jelas Krisna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan