medcom.id, Denpasar: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengusir seorang saksi dari ruang sidang kasus pembunuhan Angeline. Saksi tersebut adalah Christina Megawe, anak kandung terdakwa Margriet C Megawe sekaligus kakak angkat Angeline.
Christina kerap menyaksikan sidang yang menjadikan ibunya sebagai terdakwa. Namun pada Selasa 10 November, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak berkenan dengan kehadirannya.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji beralasan Christina merupakan saksi dalam sidang dengan terdakwa Margriet. Christina tak seharusnya berada di ruang sidang sebelum ada panggilan dari majelis hakim.
"Saya meminta Majelis Hakim yang mulia, agar orang yang akan menjadi saksi oleh tim pengacara Margriet, supaya tidak berada di dalam ruangan ini. Kami minta keluar dari ruangan ini," ujar Purwanta.
Ketua Hakim Edward Haris Sinaga mengabulkan permintaan tersebut. Christina pun keluar dari ruang sidang.
Pengacara terdakwa Margriet, Hotma Sitompul, protes. Meski demikian, Hotma mengakui mengajukan Christina sebagai saksi dalam kasus yang menjerat ibunya itu.
Dalam sidang, JPU menghadirkan empat saksi. Yaitu kedua orangtua kandung Angeline, Hamidah dan Rosidiq; saksi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali yang melaporkan kasus kekerasan terhadap Angeline; serta Anneke Wibowo, notaris yang mengurusi akte lahir Angeline.
medcom.id, Denpasar: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengusir seorang saksi dari ruang sidang kasus pembunuhan Angeline. Saksi tersebut adalah Christina Megawe, anak kandung terdakwa Margriet C Megawe sekaligus kakak angkat Angeline.
Christina kerap menyaksikan sidang yang menjadikan ibunya sebagai terdakwa. Namun pada Selasa 10 November, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak berkenan dengan kehadirannya.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji beralasan Christina merupakan saksi dalam sidang dengan terdakwa Margriet. Christina tak seharusnya berada di ruang sidang sebelum ada panggilan dari majelis hakim.
"Saya meminta Majelis Hakim yang mulia, agar orang yang akan menjadi saksi oleh tim pengacara Margriet, supaya tidak berada di dalam ruangan ini. Kami minta keluar dari ruangan ini," ujar Purwanta.
Ketua Hakim Edward Haris Sinaga mengabulkan permintaan tersebut. Christina pun keluar dari ruang sidang.
Pengacara terdakwa Margriet, Hotma Sitompul, protes. Meski demikian, Hotma mengakui mengajukan Christina sebagai saksi dalam kasus yang menjerat ibunya itu.
Dalam sidang, JPU menghadirkan empat saksi. Yaitu kedua orangtua kandung Angeline, Hamidah dan Rosidiq; saksi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali yang melaporkan kasus kekerasan terhadap Angeline; serta Anneke Wibowo, notaris yang mengurusi akte lahir Angeline.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)