Depok: Sebanyak 30 pelajar ditangkap Polresta Depok usai insiden tawuran berujung perusakan gedung SMK Izzata, Jalan Raya Cipayung, Depok, Jawa Barat. Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sisanya berstatus saksi.
"Puluhan pelajar lain, ini penggembira mereka memang datang dan mengetahui penyerangan di sekolah," kata Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah di Mapolresta Depok, Kamis, 17 Oktober 2019.
Azis menjelaskan kelima pelajar yang jadi tersangka yakni AF, 17, EM, 18, AD, 18, RM, 16, dan RK, 15. Tiga tersangka yaitu AF, EM, dan AD diduga terlibat dalam tawuran yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Sementara, RM dan RK diduga terlibat perusakan fasilitas sekolah.
"Mereka, kami lakukan penahanan, sedangkan untuk kasus perusakan sekolah kita titipkan juga di lembaga penempatan anak sementara," ujarnya.
Azis menerangkan, kasus bermula lantaran perseteruan dua senior yang berasal dari SMK Izzata dan SMK Kusuma Bangsa. Mereka berkelahi di suatu tempat pada 14 Oktober 2019. Perkelahian keduanya menggunakan senjata tajam, serta disaksikan adik kelas mereka.
"Ketika saling bacok menggunakan clurit, satu di antaranya terluka di bagian tangan bahkan hampir putus. Dari situlah, awalan tawuran itu," ucap dia.
Pada 15 Oktober 2019, pelajar dua sekolah itu tawuran di Jalan Raya Sawangan, tepatnya di depan Perumahan BDN Kelurahan Rangkapan Jaya, Cimanggis. Satu pelajar SMK Kusuma Bangsa berinisial GN tewas dalam insiden itu.
"Korban telah dibawa oleh orang tuanya dan dimakamkan di Cirebon Jawa Barat," jelasnya.
Rekan-rekan GN tidak terima dan menyerang SMK Izzata pada 16 Oktober 2019, dini hari. Gedung SMK Izzata pun dirusak.
Para tersangka dijerat pasal berbeda. AF misalnya, dijerat Pasal 351 KUHP lantaran diduga terlibat penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan diancam lima tahun penjara. Ia juga sempat ditindak tegas aparat.
Kemudian, tersangka EM dan AD dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya diduga terlibat dalam pembacokan korban GN hingga meregang nyawa. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.
Dua tersangka lainnya yaitu RM dan RK dijerat pasal berlapis yakni 170 KUHP dan 406 KUHP. Keduanya diduga provokator penyerangan dan perusakan gedung SMK Izzata. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.
Tersangka yang berusia dewasa ditahan polisi. Sedangkan yang masih dibawah umur dititipkan di lembaga pemasyarakatan khusus anak.
Depok: Sebanyak 30 pelajar ditangkap Polresta Depok usai insiden tawuran berujung perusakan gedung SMK Izzata, Jalan Raya Cipayung, Depok, Jawa Barat. Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sisanya berstatus saksi.
"Puluhan pelajar lain, ini penggembira mereka memang datang dan mengetahui penyerangan di sekolah," kata Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah di Mapolresta Depok, Kamis, 17 Oktober 2019.
Azis menjelaskan kelima pelajar yang jadi tersangka yakni AF, 17, EM, 18, AD, 18, RM, 16, dan RK, 15. Tiga tersangka yaitu AF, EM, dan AD diduga terlibat dalam tawuran yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Sementara, RM dan RK diduga terlibat perusakan fasilitas sekolah.
"Mereka, kami lakukan penahanan, sedangkan untuk kasus perusakan sekolah kita titipkan juga di lembaga penempatan anak sementara," ujarnya.
Azis menerangkan, kasus bermula lantaran perseteruan dua senior yang berasal dari SMK Izzata dan SMK Kusuma Bangsa. Mereka berkelahi di suatu tempat pada 14 Oktober 2019. Perkelahian keduanya menggunakan senjata tajam, serta disaksikan adik kelas mereka.
"Ketika saling bacok menggunakan clurit, satu di antaranya terluka di bagian tangan bahkan hampir putus. Dari situlah, awalan tawuran itu," ucap dia.
Pada 15 Oktober 2019, pelajar dua sekolah itu tawuran di Jalan Raya Sawangan, tepatnya di depan Perumahan BDN Kelurahan Rangkapan Jaya, Cimanggis. Satu pelajar SMK Kusuma Bangsa berinisial GN tewas dalam insiden itu.
"Korban telah dibawa oleh orang tuanya dan dimakamkan di Cirebon Jawa Barat," jelasnya.
Rekan-rekan GN tidak terima dan menyerang SMK Izzata pada 16 Oktober 2019, dini hari. Gedung SMK Izzata pun dirusak.
Para tersangka dijerat pasal berbeda. AF misalnya, dijerat Pasal 351 KUHP lantaran diduga terlibat penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan diancam lima tahun penjara. Ia juga sempat ditindak tegas aparat.
Kemudian, tersangka EM dan AD dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya diduga terlibat dalam pembacokan korban GN hingga meregang nyawa. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.
Dua tersangka lainnya yaitu RM dan RK dijerat pasal berlapis yakni 170 KUHP dan 406 KUHP. Keduanya diduga provokator penyerangan dan perusakan gedung SMK Izzata. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.
Tersangka yang berusia dewasa ditahan polisi. Sedangkan yang masih dibawah umur dititipkan di lembaga pemasyarakatan khusus anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)