Solo: Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo bernama Rian Riansyah, 35, ditangkap polisi karena mencetak KTP-el secara ilegal.
Rian merupakan ASN berstatus Tenaga Kontrak dengan Perjanjian (TKPK) yang sudah lebih dari lima tahun bekerja di Dispendukcapil. Sejak 2019 Rian bertugas di Kantor Kecamatan Laweyan.
"Yang bersangkutan mencetak KTP-el tanpa melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)," kata Kepala Dispendukcapil Solo, Yohanes Pramono, saat dikonfirmasi, Kamis, 7 November 2019.
Yohanes menjelaskan tanpa melalui SIAK, KTP-el tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat ditemukan di sistem.
Karena urusan pidana, Dispendukcapil menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut pada kepolisian. "Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri per 1 November 2019," jelas Yohanes.
Sementara Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Arwansa, mengatakan aksi Rian terbongkar setelah korban mengajukan kredit di bank. KTP-el tersebut tidak dapat digunakan.
Padahal korban telah memberikan uang Rp500 ribu untuk membuat kartu identitas tersebut. "Pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan tindakan serupa," jelas Arwansa.
Polisi sempat menahan tersangka di awal pemeriksaan. Namun kini tersangka dilepas hingga diserahkan kepada kejaksaan.
"Nanti kalau dari jaksa meminta tersangka ditahan ya akan kita tahan. Selama ini pelaku kooperatif," ungkap Arwansa.
Pelaku dijerat dengan Pasal 94 dan atau Pasal 96 huruf (a) UU RI No 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Solo: Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo bernama Rian Riansyah, 35, ditangkap polisi karena mencetak KTP-el secara ilegal.
Rian merupakan ASN berstatus Tenaga Kontrak dengan Perjanjian (TKPK) yang sudah lebih dari lima tahun bekerja di Dispendukcapil. Sejak 2019 Rian bertugas di Kantor Kecamatan Laweyan.
"Yang bersangkutan mencetak KTP-el tanpa melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)," kata Kepala Dispendukcapil Solo, Yohanes Pramono, saat dikonfirmasi, Kamis, 7 November 2019.
Yohanes menjelaskan tanpa melalui SIAK, KTP-el tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat ditemukan di sistem.
Karena urusan pidana, Dispendukcapil menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut pada kepolisian. "Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri per 1 November 2019," jelas Yohanes.
Sementara Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Arwansa, mengatakan aksi Rian terbongkar setelah korban mengajukan kredit di bank. KTP-el tersebut tidak dapat digunakan.
Padahal korban telah memberikan uang Rp500 ribu untuk membuat kartu identitas tersebut. "Pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan tindakan serupa," jelas Arwansa.
Polisi sempat menahan tersangka di awal pemeriksaan. Namun kini tersangka dilepas hingga diserahkan kepada kejaksaan.
"Nanti kalau dari jaksa meminta tersangka ditahan ya akan kita tahan. Selama ini pelaku kooperatif," ungkap Arwansa.
Pelaku dijerat dengan Pasal 94 dan atau Pasal 96 huruf (a) UU RI No 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)