Wakapolda Jawa Timur Brigjen Toni Hermanto. (Foto: Medcom.id/Amaluddin)
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Toni Hermanto. (Foto: Medcom.id/Amaluddin)

Polda Jatim 'Cari' Veronica Koman ke Konjen Australia

Amaluddin • 11 September 2019 13:38
Surabaya: Wakapolda Jawa Timur Brigjen Toni Hermanto mendatangi Konsulat Jenderal Australia di Surabaya, Rabu, 11 September 2019. Toni mencoba mencari petunjuk di Konjen Australia terkait keberadaan tersangka hoaks dan provokator kerusuhan di Papua, Veronica Koman (VK).
 
"Kami datang untuk memastikan keberadaan VK, karena yang bersangkutan diketahui ikut suaminya warga negara Australia," kata Toni. 
 
Toni memastikan tersangka Veronica berada di Australia. Selain ikut suaminya, Veronica juga tengah melanjutkan studi magister jurusan hukum di Negeri Kanguru sejak 2017.

Menurut Toni, keberadaan Veronica terlacak berkat kerja sama Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Interpol, Badan Intelejen Negara (BIN), dan Ditjen Imigrasi.
 
"Langkah yang kita lakukuan merupakan tahapan agar Veronica memenuhi panggilan sebagai tersangka. Kita tunggu pada proses berikutnya," kata dia.
 
Polisi juga sebelumnya berupaya mempersempit ruang gerak Veronica dengan mencabut paspor. Termasuk menelusuri aliran dana di rekening Veronica.
 
Melalui cara itu polisi optimistis bisa mengusut tuntas kasus kerusuhan di Papua. Veronica merupakan salah satu target utama yang tengah diburu polisi.
 
"Kami yakin bisa mengungkap yang lain jika Veronica berhasil ditangkap," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, beberapa waktu lalu.
 
Polda Jatim telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019. 
 
Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan