Surabaya: Veronica Koman (VK), tersangka penyebar hoaks insiden Papua bakal masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pekan depan. Langkah ini dilakukan jika Veronika tidak menyerahkan diri.
"Sekarang arahnya proses ke sana (penetapan DPO). Untuk sementara kami berupaya melakukan pendekatan kepada keluarganya agar VK kembali ke Indonesia," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, di Surabaya, Sabtu, 7 September 2019.
Luki melanjutkan penyidik telah mendatangi rumah Veronika di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Sekaligus untuk melayangkan surat panggilan kepada Veronika sebagai tersangka.
"Namun upaya itu belum membuahkan hasil. Harapan kami, pihak keluarga bisa membantu sehingga VK pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Dia menerangkan pihaknya telah meminta bantuan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri. Tujuannya membantu mengkonfirmasi negara tempat Veronica bersembunyi.
"Kami juga sudah bekerjasama dan koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Interpol, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), termasuk Dirjen Imigrasi," bebernya.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019. Veronica diduga telah memprovokasi di media sosial (medsos) Twitter.
Provokasi ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Semua provokasi dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GbmXPE1N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Surabaya: Veronica Koman (VK), tersangka penyebar hoaks insiden Papua bakal masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pekan depan. Langkah ini dilakukan jika
Veronika tidak menyerahkan diri.
"Sekarang arahnya proses ke sana (penetapan DPO). Untuk sementara kami berupaya melakukan pendekatan kepada keluarganya agar VK kembali ke Indonesia," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, di Surabaya, Sabtu, 7 September 2019.
Luki melanjutkan penyidik telah mendatangi rumah Veronika di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Sekaligus untuk melayangkan surat panggilan kepada Veronika sebagai tersangka.
"Namun upaya itu belum membuahkan hasil. Harapan kami, pihak keluarga bisa membantu sehingga VK pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Dia menerangkan pihaknya telah meminta bantuan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri. Tujuannya membantu mengkonfirmasi negara tempat Veronica bersembunyi.
"Kami juga sudah bekerjasama dan koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Interpol, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), termasuk Dirjen Imigrasi," bebernya.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019. Veronica diduga telah memprovokasi di media sosial (medsos) Twitter.
Provokasi ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Semua provokasi dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)