Surabaya: Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Cokelat di samping Mal Grand City Surabaya Jalan Anggrek, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur, menolak digusur Satpol PP Kota Surabaya. Alasannya, pedagang tak ingin pendapatannya menurun.
Ketua Paguyuban PKL Cokelat Moch Zaini mengatakan penolakan itu dilatarbelakangi ketidakpastian Pemerintah Kota Surabaya memberikan solusi bagi pedagang. PKL berdalih telah 10 tahun mukim di lokasi itu.
"Kami jelas menolak direlokasi," kata Zaini, Rabu, 25 September 2019.
Zaini mengakui Pemkot Surabaya telah bersurat dan meminta PKL Cokelat pindah ke sentra PKL Kapas Krampung, Surabaya. Namun, ia menolak pindah lantaran pendapatan di tempat baru bakal lebih sedikit dari tempat semula karena lokasinya yang cukup jauh.
"Di sana sepi. Tentu akan berdampak pada penghasilan kita," katanya.
Pihaknya telah mengadu ke DPRD Surabaya agar tak lagi diusik. Ia ingin ada solusi nyata alih-alih memindahkan ke kawasan yang lebih sepi.
"Tadi, kami ditemui Ketua DPRD Surabaya. Hasilnya, Ketua DPRD meminta agar Satpol PP mengkaji ulang penertiban PKL," jelasnya.
Sekitar 34 PKL berdagang di kawasan ini. Lahan yang berdekatan dengan Grand City Mal Surabaya ini sudah lama ditempati PKL dan tidak harus membayar sewa. Mereka sempat bertemu dan meminta izin kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini agar bisa menempati lahan tersebut.
"Dulu kami meminta izin kepada Bu Risma. Dan beliau mengiyakan untuk menempati lahan ini. Bahkan Bu Risma sempat memberikan bantuan sebanyak 100-an buah kursi kepada pedagang," kata dia.
Para pedagang berharap pemerintah bisa memberikan solusi yang baik untuk para pedagang karena akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Surabaya: Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Cokelat di samping Mal Grand City Surabaya Jalan Anggrek, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur, menolak digusur Satpol PP Kota Surabaya. Alasannya, pedagang tak ingin pendapatannya menurun.
Ketua Paguyuban PKL Cokelat Moch Zaini mengatakan penolakan itu dilatarbelakangi ketidakpastian Pemerintah Kota Surabaya memberikan solusi bagi pedagang. PKL berdalih telah 10 tahun mukim di lokasi itu.
"Kami jelas menolak direlokasi," kata Zaini, Rabu, 25 September 2019.
Zaini mengakui Pemkot Surabaya telah bersurat dan meminta PKL Cokelat pindah ke sentra PKL Kapas Krampung, Surabaya. Namun, ia menolak pindah lantaran pendapatan di tempat baru bakal lebih sedikit dari tempat semula karena lokasinya yang cukup jauh.
"Di sana sepi. Tentu akan berdampak pada penghasilan kita," katanya.
Pihaknya telah mengadu ke DPRD Surabaya agar tak lagi diusik. Ia ingin ada solusi nyata alih-alih memindahkan ke kawasan yang lebih sepi.
"Tadi, kami ditemui Ketua DPRD Surabaya. Hasilnya, Ketua DPRD meminta agar Satpol PP mengkaji ulang penertiban PKL," jelasnya.
Sekitar 34 PKL berdagang di kawasan ini. Lahan yang berdekatan dengan Grand City Mal Surabaya ini sudah lama ditempati PKL dan tidak harus membayar sewa. Mereka sempat bertemu dan meminta izin kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini agar bisa menempati lahan tersebut.
"Dulu kami meminta izin kepada Bu Risma. Dan beliau mengiyakan untuk menempati lahan ini. Bahkan Bu Risma sempat memberikan bantuan sebanyak 100-an buah kursi kepada pedagang," kata dia.
Para pedagang berharap pemerintah bisa memberikan solusi yang baik untuk para pedagang karena akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)