Surabaya: Tersangka penipuan percepatan calon pemberangkatan haji Murtadji Djunaidi (MJ) mengaku tak sendiri saat menipu 59 calon jemaah haji (CJH). Kepada polisi, Murtadji mengaku dibantu oknum di salah satu kementerian.
"Polisi masih menelusuri keterlibatan oknum tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera, Kamis, 8 Agustus 2019.
Polda Jatim telah menetapkan Murtadji Junaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermotif percepatan pemberangkatan CJH. Tersangka langsung ditahan di Mapolda Jatim.
Barung mengungkapkan tersangka terbukti memberikan janji kepada sejumlah calon jemaah haji agar bisa cepat diberangkatkan ke Tanah Suci.
Atas penipuan tersebut pelaku terancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp900 juta.
Baca: Polisi Tetapkan Penipu CJH sebagai Tersangka
Surabaya: Tersangka penipuan percepatan calon pemberangkatan haji Murtadji Djunaidi (MJ) mengaku tak sendiri saat menipu 59 calon jemaah haji (CJH). Kepada polisi, Murtadji mengaku dibantu oknum di salah satu kementerian.
"Polisi masih menelusuri keterlibatan oknum tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera, Kamis, 8 Agustus 2019.
Polda Jatim telah menetapkan Murtadji Junaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermotif percepatan pemberangkatan CJH. Tersangka langsung ditahan di Mapolda Jatim.
Barung mengungkapkan tersangka terbukti memberikan janji kepada sejumlah calon jemaah haji agar bisa cepat diberangkatkan ke Tanah Suci.
Atas penipuan tersebut pelaku terancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp900 juta.
Baca: Polisi Tetapkan Penipu CJH sebagai Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)