Wali Kota Surabaya menenangkan keluarga yang berduka di Bandara Juanda saat Basarnas menyatakan menemukan jenazah korban AirAsia, Metrotvnews.com/ Afwan Abdul Basit
Wali Kota Surabaya menenangkan keluarga yang berduka di Bandara Juanda saat Basarnas menyatakan menemukan jenazah korban AirAsia, Metrotvnews.com/ Afwan Abdul Basit

Untuk Tahap Awal, AirAsia Bayar Kompensasi Rp300 Juta

Afwan Abdul Basit • 06 Januari 2015 16:14
medcom.id, Surabaya: Indonesia AirAsia wajib memberi kompensasi kepada penumpang korban kecelakaan QZ8501 sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan. Jumlah kompensasi belum disebutkan. Namun AirAsia baru menawarkan Rp300 juta sebagai tahap awal pembayaran kompensasi kepada jenazah penumpang yang telah teridentifikasi.
 
"Itu kompensasi awal yang sifatnya optional kepada keluarga. Awal inilah dari proses yang saat ini kami lakukan," kata Direktur Keselamatan dan Keamanan Indonesia AirAsia Kapten Achmad Sadikin dalam konferensi pers di Crisis Center Markas Polda Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (6/1/2015).
 
Optional yang dimaksud adalah keluarga boleh mengambil uang Rp300 juta itu untuk berbagai keperluan, salah satunya pengurusan jenazah. Namun, AirAsia tak mempermasalahkan jika keluarga masih mau menunggu kepastian evakuasi dan identifikasi. Keseluruhan uang kompensasi dibayar AirAsia setelah proses investigasi kecelakaan QZ8501 rampung.

"AirAsia berkewajiban dan berkomitmen penuh untuk mengikuti aturan yang ada, sudah menawarkan penuh. Saat ini mereka sedang menunggu kepastian evakuasi dan identifikasi, karena mereka berharap ada yang selamat. Namun kami akan tetap berpatokan kepada hukum yang berlaku," ujar Achmad.
 
Penawaran kompensasi awal dilakukan secara one on one. Hal itu dilakukan atas permintaan keluarga. "Kami memberikan kepada yang sudah teridentifikasi, sudah pasti, makanya one on one, itu juga atas permintaan keluarga," ucap dia.
 
Adapun jumlah uang kompensasi keseluruhan masih dibacarakan AirAsia dengan pemerintah. "Itu masih dibicarakan dengan pemerintah, totalnya berapa," tutur Achmad.
 
Jika mengacu pada Konvensi Montreal, AirAsia wajib membayar kompensasi sebesar USD170 ribu. Sementara Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut.
 
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udaran dan Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PM Nomor 77 Tahun 2011 menyebut maskapai wajib membayar ganti rugi kepada penumpang pesawat yang meninggal akibat kecelakaan sebesar Rp500 juta per orang. Untuk korban selamat namun cacat, maskapai wajib membayar kompensasi Rp1,25 miliar per penumpang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan