Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Oknum Polisi di Lampung Pelaku Perampokan Dipecat dan Diproses Pidana

Media Indonesia • 20 Oktober 2021 16:16
Lampung: Oknum anggota Polresta Bandar Lampung, Bripka IS yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas), dipastikan akan dipecat dengan tidak hormat. Pelaku pun akan diproses secara pidana.
 
"Untuk oknum anggota di Polresta Bandar Lampung yang tertangkap tindakan pencurian kekerasan (curas) ini, pasti akan kami pidanakan ancaman maksimal 12 tahun dan pasti saya pecat. Jadi saya tegaskan ada dua kepastian yang akan diterima," kata Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno di Lampung, Rabu, 20 Oktober 2021.
 
Dua pelaku tersebut sudah dinyatakan sebagai tersangka, sementara pelaku lain dalam pengejaran. "Yang lainnya sedang kita kembangkan, pasti tertangkap. Saya infokan kepada yang lain supaya menyerahkan diri, kalau enggak ya tindakan tegas akan saya berlakukan, " tegas Hendro.

Baca: Duh! Motor Raib Gara-gara Terbuai Janji Dinikahi Kekasih
 
Bripka IS pada Sabtu malam, 16 Oktober bersama oknum ASN Pemprov Lampung dan dua pelaku lain terlibat kasus perampokan terhadap warga Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, di Enggal, Kota Bandar Lampung. Para pelaku membawa korban dan meninggalkan korban bersama teman-temannya di wilayah Lampung Tengah.
 
Dalam perjalanan selain mengancam dengan senjata api, pelaku mengambil telepon seluler dan menelpon orangtua korban yang menyebutkan bahwa korban dan teman-temannya menggunakan narkoba. Karena itu pelaku meminta orangtua korban uang senilai Rp10 juta, namun orangtua korban menolak permintaan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan