Blitar: Seorang pria nekat mencuri sepeda motor kekasihnya dengan modus menginap di rumah dan janji menikahi sang kekasih. Pria tersebut ditangkap Polres Blitar saat hendak menikahi kekasih lain di lokasi yang berbeda.
Pelaku berinisial B, 20, asal Bumi Ayu, Kota Malang ini ditangkap petugas Polres Blitar Kota di Probolinggo. Dia diciduk petugas sesaat sebelum akad nikah dengan kekaksih lainnya.
Polisi menyita sepeda motor korban dengan STNK atas nama Kurniawan. Petugas juga mengamankan dokumen motor dan satu unit telepon genggam milik pelaku yang digunakan untuk menghubungi korban pencurian.
Usut punya usut, pelaku ternyata residivis dan sudah dua kali mendekam di penjara untuk kasus pencurian dengan modus yang sama. Pelaku mencari korban di media sosial dan mengajaknya berkenalan.
“Kemudian ada niat untuk dinikahkan, kemudian tinggal di rumah korban, kemudian ada keluarga korban membawa motor, pada saat tertidur, motor tersebut diambil,” ucap Kapolres Blitar, AKBP Yudhi Hery Setiawan, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Rabu, 20 Oktober 2021.
Pelaku mengaku kepada petugas mengenal kekasihnya pada bulan Mei dan menjanjikan menikah siri. Janji manis itu yang membuat B diizinkan menginap di rumah kekasih.
Namun, pelaku justru membawa kabur sepeda motor milik keluarga korban saat seluruh penghuni rumah sedang terlelap. “Kenalan lewat Facebook, ajak kenalan, janjian, setelah ketemu saya janjikan untuk menikah,” ucap Pelaku, berinisial B.
Pelaku kini mendekam di Mapolres Blitar Kota. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Raja Alif Adhi Budhoyo)
Blitar: Seorang pria nekat
mencuri sepeda motor kekasihnya dengan modus menginap di rumah dan janji menikahi sang kekasih. Pria tersebut ditangkap Polres Blitar saat hendak menikahi kekasih lain di lokasi yang berbeda.
Pelaku berinisial B, 20, asal Bumi Ayu, Kota Malang ini ditangkap petugas Polres Blitar Kota di Probolinggo. Dia diciduk petugas sesaat sebelum akad nikah dengan kekaksih lainnya.
Polisi menyita sepeda motor korban dengan STNK atas nama Kurniawan. Petugas juga mengamankan dokumen motor dan satu unit telepon genggam milik pelaku yang digunakan untuk menghubungi korban
pencurian.
Usut punya usut, pelaku ternyata residivis dan sudah dua kali mendekam di penjara untuk kasus pencurian dengan modus yang sama. Pelaku mencari korban di media sosial dan mengajaknya berkenalan.
“Kemudian ada niat untuk dinikahkan, kemudian tinggal di rumah korban, kemudian ada keluarga korban membawa motor, pada saat tertidur, motor tersebut diambil,” ucap Kapolres Blitar, AKBP Yudhi Hery Setiawan, dalam tayangan
Metro Siang di
Metro TV, Rabu, 20 Oktober 2021.
Pelaku mengaku kepada petugas mengenal kekasihnya pada bulan Mei dan menjanjikan menikah siri. Janji manis itu yang membuat B diizinkan menginap di rumah kekasih.
Namun, pelaku justru membawa kabur sepeda motor milik keluarga korban saat seluruh penghuni rumah sedang terlelap. “Kenalan lewat Facebook, ajak kenalan, janjian, setelah ketemu saya janjikan untuk menikah,” ucap Pelaku, berinisial B.
Pelaku kini mendekam di Mapolres Blitar Kota. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
(Raja Alif Adhi Budhoyo) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)