Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Antara/Laily Rahmawaty
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Antara/Laily Rahmawaty

151 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di NTT Disita Kejagung

Al Abrar • 21 Mei 2021 12:25
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Benny Tjokrosaputro (BST). Aset yang disita ialah 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 meter persegi di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. 
 
"Penyitaan telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194 / Pen.Pid / 2021 / PN.Sbw tertanggal 18 Mei 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Mei 2021. 
 
Leonard menjelaskan aset yang disita telah mendapat penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada 18 Mei 2021. Selanjutnya terhadap aset yang telah disita tersebut akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard.
 
Baca: Lukisan Emas Jimmy Sutopo Ditaksir Bernilai Rp109 Miliar
 
Kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
 
Jampidsus telah menetapkan 9 orang tersangka, yakni Dirut PT ASABRI periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT ASABRI periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT ASABRI periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.
 
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
 
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
 
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
 
Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya. Termasuk memburu aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan